Kronologi Pejabat Polri Terseret Gugatan Rp 11 T ke Blue Bird

Kronologi Pejabat Polri Terseret Gugatan Rp 11 T ke Blue Bird

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 04 Agu 2022 06:00 WIB
blue bird
Foto: screenshot YouTube
Jakarta -

PT Blue Bird Tbk dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran dan mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri digugat oleh Elliana Wibowo ke PN Jakarta Selatan.

Elliana sudah beberapa kali melaporkan masalah yang dialami olehnya sebagai ahli waris pendiri Blue Bird. Melalui tim kuasa hukumnya, Elliana Wibowo disebut tak mendapat keadilan atas peristiwa kekerasan fisik berupa pengeroyokan atau penganiayaan termasuk intimidasi secara psikis yang terjadi pada 23 Mei 2000 di ruang rapat direksi gedung pusat Blue Bird.

Selain mengajukan Permohonan Pra Peradilan, Elliana juga sedang memperjuangkan hak-haknya sebagai salah satu pemegang saham pendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak awal 2013 hingga saat ini belum menerima dividen dari Blue Bird Group. Untuk itu, Elliana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, 22 Juli 2022 dengan register perkara perdata Nomor 677/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Upaya hukum tersebut dilakukan oleh karena Elliana merasa hak-hak ekonominya selaku pemegang saham pendiri sebesar 15,35% dirugikan karena tidak menerima dividen selama 10 tahun enam bulan sampai dengan gugatan ini didaftarkan.

ADVERTISEMENT

Adapun pihak-pihak yang digugat dalam perkara perdata PMH tersebut adalah Dr. H Purnomo Prawiro, Noni Sri Ayati Purnomo, Hj Endang Purnomo, Dr Indra Marki Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jenderal Polisi (Purn) Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, M.M., PT Big Bird, PT Blue Bird Tbk sebagai para Tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai para Turut Tergugat.

Adapun kerugian perdata yang dialami oleh ibu Elliana Wibowo sebagai Penggugat sebagai akibat dari serangkaian peristiwa kekerasan fisik-Psikis (dugaan pidana penggeroyakan dan/atau penganiayaan) yang dihentikan penyidikannya serta tidak dibayarkankannya dividen selama 10 tahun enam bulan yang dikualifikasi sebagai kerugian materiil adalah sebesar Rp. 1.363.768.900.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 10.000.000.000.000.

Upaya hukum ini dilakukan, agar Elliana yang merupakan korban kekerasan fisik-psikis segera mendapatkan hak-haknya kembali sebagai ahliwaris dari pendiri Blue Bird Group.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Blue Bird Buka Suara

Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman mengungkapkan penggugat tak masuk dalam daftar pemegang saham.

"Jika berdasarkan data pemegang saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (2/8/2022).

Dia mengungkapkan Blue Bird sebagai perusahaan terbuka perseroan sudah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian perusahaan juga memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya.

"Bersama ini juga kami sampaikan bahwa perusahaan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial, dimana manajemen meyakini bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan," ujar dia.

Hal ini seiring dengan kinerja perseroan yang terus menunjukan tren positif di semester pertama tahun 2022.

Sebagai perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, kami menghormati regulasi serta kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis Perseroan dan berkomitmen untuk tunduk serta mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku.

"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," jelas dia.


Hide Ads