PT Blue Bird Tbk dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran dan mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri digugat oleh Elliana Wibowo ke PN Jakarta Selatan.
Elliana sudah beberapa kali melaporkan masalah yang dialami olehnya sebagai ahli waris pendiri Blue Bird. Melalui tim kuasa hukumnya, Elliana Wibowo disebut tak mendapat keadilan atas peristiwa kekerasan fisik berupa pengeroyokan atau penganiayaan termasuk intimidasi secara psikis yang terjadi pada 23 Mei 2000 di ruang rapat direksi gedung pusat Blue Bird.
Selain mengajukan Permohonan Pra Peradilan, Elliana juga sedang memperjuangkan hak-haknya sebagai salah satu pemegang saham pendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal 2013 hingga saat ini belum menerima dividen dari Blue Bird Group. Untuk itu, Elliana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, 22 Juli 2022 dengan register perkara perdata Nomor 677/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Upaya hukum tersebut dilakukan oleh karena Elliana merasa hak-hak ekonominya selaku pemegang saham pendiri sebesar 15,35% dirugikan karena tidak menerima dividen selama 10 tahun enam bulan sampai dengan gugatan ini didaftarkan.
Adapun pihak-pihak yang digugat dalam perkara perdata PMH tersebut adalah Dr. H Purnomo Prawiro, Noni Sri Ayati Purnomo, Hj Endang Purnomo, Dr Indra Marki Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jenderal Polisi (Purn) Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, M.M., PT Big Bird, PT Blue Bird Tbk sebagai para Tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai para Turut Tergugat.
Adapun kerugian perdata yang dialami oleh ibu Elliana Wibowo sebagai Penggugat sebagai akibat dari serangkaian peristiwa kekerasan fisik-Psikis (dugaan pidana penggeroyakan dan/atau penganiayaan) yang dihentikan penyidikannya serta tidak dibayarkankannya dividen selama 10 tahun enam bulan yang dikualifikasi sebagai kerugian materiil adalah sebesar Rp. 1.363.768.900.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 10.000.000.000.000.
Upaya hukum ini dilakukan, agar Elliana yang merupakan korban kekerasan fisik-psikis segera mendapatkan hak-haknya kembali sebagai ahliwaris dari pendiri Blue Bird Group.
Bersambung ke halaman selanjutnya.