Blue Bird Buka Suara soal Somasi dari Eks Direktur Mintarsih Latief

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 22 Jun 2023 14:57 WIB
Blue Bird/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT Blue Bird Tbk buka suara soal somasi yang dilakukan Mantan Direktur PT Blue Bird Taxi Mintarsih A. Latief. Somasi itu diketahui dilayangkan kepada Purnomo Prawiro pemilik PT Blue Bird Tbk terkait penagihan saham.

Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk menegaskan perusahaannya tidak terkait di dalam isu tersebut. Blue Bird meyakini telah memenuhi syarat dan mematuhi aturan perundang-undangan terkait kinerja di bidang pasar modal.

"Blue Bird menegaskan tidak terkait dalam isu tersebut. Perusahaan telah mematuhi sepenuhnya ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan di bidang pasar modal pada saat pendirian perusahaan maupun pada saat melakukan Initial public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata Blue Bird dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (22/6/2023).

Perusahaan meyakini selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia dan selalu menjaga komitmen untuk mengedepankan transparansi dan melindungi hak seluruh pemangku kepentingan.

Untuk diketahui, Mintarsih A. Latief merupakan saudara kandung dari Purnomo Prawiro. Keduanya merupakan anak dari pendiri Blue Bird, Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono yang dikaruniai 3 anak yaitu Chandra Suharto, Mintarsih Lestiani, dan Purnomo Prawiro.

Sebelumnya diinformasikan, mantan Direktur PT Blue Bird Taxi Mintarsih A. Latief mengirim surat somasi kepada Purnomo Prawiro pemilik PTBlue BirdTbk. Somasi itu dilakukan terkait dugaan pengalihan saham Mintarsih tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Kuasa hukum Mintarsih, yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pengalihan saham itu dibuat oleh Notaris Ferdinand K. Makahanap. Selain Purnomo Prawiro, surat somasi juga dilayangkan kepada Notaris Ferdinand K. Makahanap.

Selain itu, somasi juga dilayangkan ke Komisaris PT Ceve Lestiani Kresna Priawan Djokosoetono, Notaris Dian Pertiwi dan Direktur PT Ceve Lestiani Sri Adriyani Lestari.

"Dari somasi yang kita kirimkan belum ada jawaban dari mereka. Hanya Notaris Ferdinand K. Makahanap yang memberikan jawaban." ujar kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak dalam keterangan resminya, Kamis (22/6/2023).

Kamaruddin mengungkap beralihnya kepemilikan saham Mintarsih terjadi saat pengunduran diri dari jabatan sebagai wakil direktur CV Lestiani pada 2001. Di mana perseroan memiliki saham 45% di PTBlue Bird. Kliennya dianggap telah mundur dari jabatan sebagai direktur dan sekaligus melepaskan kepemilikan aset di perusahaan tersebut.

Tonton juga Video: Viral CEO Blue Bird Jajal Jadi Sopir Taksi







(ada/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork