OJK Bakal Sanksi Waskita-WIKA Jika Terbukti Poles Laporan Keuangan

OJK Bakal Sanksi Waskita-WIKA Jika Terbukti Poles Laporan Keuangan

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 04 Jul 2023 15:12 WIB
OJK
Logo Otoritas Jasa Keuangan - Foto: OJK
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini sedang menelaah laporan keuangan Waskita Karya (WSKT) dan Wijaya Karya (WIKA). Kedua BUMN karya itu sebelumnya dicurigai telah memanipulasi laporan keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu memberi sanksi jika salah meskipun itu adalah perusahaan pelat merah.

"Kita sekarang sedang menelaah laporan keuangan PT Waskita Karya Tbk dan WIKA. Tentunya kita tidak akan membedakan apakah itu BUMN, apakah itu bukan BUMN. Kalau memang ada pelanggaran sanksi, pasti kita akan berikan sanksi terhadap emiten tersebut," kata Inarno dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal ini Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memanggil pimpinan Waskita Karya dan WIKA. Meski begitu, pihaknya belum mau membeberkan hasil dari penjelasan keduanya.

"Kami sudah proses, kami sudah lakukan hearing, kami sudah lakukan follow up dengan permintaan penjelasan. Tentu kita nggak bisa buka di sini, karena masih ada beberapa hal statusnya dalam proses kita ke mereka. Nanti kita sampaikan dalam bentuk tertulis," ujar Direktur Penilaian PT BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

ADVERTISEMENT

Dugaan manipulasi laporan keuangan Waskita Karya dan WIKA ini sebelumnya dikatakan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Kecurigaannya itu karena dua BUMN karya itu selalu untung dalam laporan keuangan, padahal cashflow perusahaan tidak pernah positif.

"Ini memang ada isu, di dalam pelaporan keuangan kita sedang investasi sebenarnya apakah memang pelaporan keuangan selama ini riil atau jangan-jangan perlu restatement," kata pria yang akrab disapa Tiko itu dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (5/6) lalu.

Menanggapi tudingan itu, VP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan selaku perusahaan publik pihaknya selalu mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku dalam penerbitan laporan keuangan. Ia menegaskan sudah menaati peraturan Badan Pengawas Pasar Modal serta Peraturan OJK.

"Sebelum melakukan penerbitan Laporan Keuangan, perseroan juga sudah melakukan beberapa tahapan dan juga proses audit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK sebagai Auditor Independen untuk pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan OJK," ungkap Ermy.

Senada, Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya menyebut pihaknya selalu mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku dalam penyusunan laporan keuangan perseroan.

"Dapat kami tambahkan juga, dalam hal penyusunan laporan keuangan, Perseroan selalu mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku dan berupaya penuh untuk menyesuaikan dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia," kata Mahendra dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).

Lihat juga Video 'Ahli Hukum Nilai Surat Perintah Penyelidikan Harus Mencantumkan Subjek':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/kil)

Hide Ads