Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi meminta pemerintah agar mendorong MIND ID menjadi pengendali saham PT Vale Indonesia Tbk. Dengan demikian, konsolidasi keuangan dan operasional bisa dilakukan.
Berdasarkan hitungannya, untuk menjadi pengendali, pemerintah melalui MIND ID harus menguasai 43% saham. Dia lantas menyebut, Vale mengakali dalam pelepasan saham ini.
Bambang menerangkan, dengan tambahan 14% saham yang akan dilepas untuk memenuhi ketentuan divestasi, maka total saham yang dilepas Vale menjadi 54%. Padahal, sekitar 20% saham publik dari total saham tersebut mayoritas ialah asing.
"Vale ini mengakali bahwa dia sudah melepas sebelumnya, melepas ke publik 20%. Jadi seolah-olah kalau dihitung, (MIND ID) 34 plus 20%. Dan untuk diketahui, kami sudah lihat di bursa, 20,8% hampir 21% itu mayoritas asing," katanya di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).
"Jadi publik mana? Bukan publik Indonesia, publik asing, dan kalau kita telusuri juga, makanya saya pernah bilang ada dugaan cangkang-cangkang, kami telusuri juga ada di situ. Atas nama publik tapi yang beli masih offtaker mereka, Sumitomo. Jadi itu hanya ganti baju aja," terangnya.
Bambang mengatakan, berdasarkan kesimpulan rapat kerja sebelumnya dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif telah disepakati pemerintah harus mendorong MIND ID sebagai perwakilan menjadi saham pengendali agar bisa konsolidasi keuangan dan operasional. Hal itu tidak akan terjadi jika MIND ID yang saat menggenggam saham 20% hanya mendapat tambahan 14%.
"Karena kalau hanya 34% nggak bakal bisa, dan di mana kemandirian energi yang kita selalu gaungkan. Ini sangat bertentangan dengan semangat Pak Jokowi. Saya yakin Pak Jokowi akan concern, akan menjadi tambahan legacy lagi lah Pak Jokowi di sektor mineral ini," terangnya.
Ia mengatakan pemerintah setidaknya harus menggenggam saham Vale sebanyak 43% untuk menjadi pengendali.
"43% itu kita sudah bisa jadi pemilik saham pengendali. Saat ini kita hanya bisa menempatkan wadirut, satu orang. Jadi operasional Vale....Oh iya, ada satu lagi yang penting untuk diketahui masyarakat. Saat ini pencatatan aset Vale itu belum di Indonesia, masih di Kanada. Jadi itu nggak masuk di dalam aset pemerintah Indonesia," paparnya.
(acd/ara)