Perjanjian block voting agreement antara Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining (SMM) yang merupakan pemegang saham PT Vale Indonesia Tbk jadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII belum lama ini. Dengan adanya perjanjian tersebut, maka Sumitomo disebut akan mengikuti kehendak Vale Canada.
Hal itu pun direspons pihak Vale Indonesia. Dalam keterangannya dijelaskan, syarat dan ketentuan final dari transaksi divestasi tahun 2020 telah diselesaikan dalam perjanjian dan mencakup, pembelian sekunder 20% saham PT Vale oleh MIND ID, dan pengendalian keuangan dan operasional atas PT Vale oleh VCL, serta konsolidasi keuangan dan produksi dalam laporan keuangannya.
Vale Indonesia membenarkan adanya perjanjian block voting tersebut. Namun, Vale Indonesia bukan dalam pihak di perjanjian ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melanjuti yang disampaikan dalam sidang RDP, PT Vale membenarkan adanya kesepakatan block voting sehubungan dengan perjanjian pemegang saham yang ditandatangani pada tahun 2020 dalam rangka keseluruhan transaksi divestasi. PT Vale bukan merupakan pihak dalam perjanjian ini dan segala perubahan terhadap perjanjian tersebut merupakan kewenangan para pemegang saham," bunyi keterangan Vale Indonesia dikutip Kamis (31/8/2023).
Adanya perjanjian block voting agreement ini sebelumnya diungkap Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso dalam RDP.
"Kami mencatat bahwa struktur kepemilikan sahamnya itu juga ada perjanjian lain berupa block voting agreement yang mengikat antara Vale SA dan Sumitomo Metal sehingga Vale dengan mudah melakukan konsolidasi, dan memaksa Sumitomo akan mengikuti apapun keputusan yang Vale tentukan," katanya dalam RDP dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (29/8).
Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi mempertanyakan perjanjian tersebut. Dia mengatakan, pihaknya mencurigai meski ada divestasi saham, perusahaan-perusahaan tersebut masih bisa memonopoli keputusan.
Hal itu pun dibenarkan Hendi. Dia bilang, pihaknya ingin perjanjian tersebut diamandemen ketika menambah saham PT Vale Indonesia.
"Betul pak. Jadi memang sebagai syarat yang kami ajukan untuk bisa melakukan program investasi lanjutan bahwa perjanjian pemegang saham yang ada sekarang harus diamandemen pak, dibongkar dulu," katanya.
(acd/rrd)