Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023). Peraturan itu dikeluarkan pada Kamis, (7/9/2023). Berfungsi sebagai aturan main bagi pihak yang ingin menjadi penyelenggara pasar karbon di Indonesia.
Beleid tersebut diturunkan OJK dengan mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan bernomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
Dalam keterangan resminya, OJK menjelaskan SEOK 12/2023 itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti ketentuan penyelenggaraan perdagangan karbon di busa karbon.
Tata cara penyelenggaraan bursa karbon meliputi, operasional, pengendalian internal penyelenggara bursa, serta persyaratan perizinan penyelengaraan bursa karbon yang sebelumnya di atur oleh POJK 14/2023.
Terdapat sepuluh pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 yakni sebagai berikut:
1. Lingkup Unit Karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis Unit Karbon yang dapat diperdagangkan di Bursa Karbon.
2. Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan Penyelenggara Bursa Karbon.
3. Persyaratan Pemegang Saham Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon Pemegang Saham.
4. Persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris.
5. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris, mengatur kewenangan OJK untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pemegang Saham, calon Anggota Direksi, dan calon Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.
6. Operasional dan Pengendalian Internal, mengatur kewajiban Penyelenggara Bursa Karbon untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan Unit Karbon serta pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon.
7. Tata Cara Permohonan Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon
8. Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan dan mekanisme pengajuan serta persetujuan permohonan persetujuan peraturan dan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon dan setiap perubahannya
9. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon.
10. Laporan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis laporan dan waktu penyampaian laporan.
Dengan ketersediaan dasar hukum persyaratan dan tata perizinan Perdagangan Karbon, OJK pun berharap peraturan tersebut akan menjadi pedoman bagi setiap pihak yang ingin mengajukan permohonan izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon kepada Otoritas.
"Baik pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon, maupun operasional kegiatan usaha Penyelenggara Bursa Karbon," tulis OJK.
Simak juga Video: Bumi Catatkan Rekor Suhu Terpanas Pada 3 Juli 2023
(kil/kil)