OJK Ungkap Perdagangan Bursa Karbon Tembus Rp 29,21 M dalam 4 Hari

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 09 Okt 2023 16:19 WIB
Bursa Karbon/Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai perdagangan IDX Carbon atau bursa karbon Indonesia mencapai Rp 29,21 miliar dengan volume unit karbon yang diperdagangkan 459.953 ton CO2. Jumlah itu terhitung sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 September 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan jumlah pelaku di IDX Carbon saat ini sebanyak 16 perusahaan, di mana terdiri dari satu penjual yakni PT Pertamina Geothermal Energy Tbk dan 15 pembeli.

"Unit karbon tersebut berasal dari Pertamina NRE yang menyediakan unit karbon dari proyek Lahendong unit 5 dan unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk di Sulawesi Utara," kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (9/10/2023).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan bursa karbon Indonesia pada Selasa (26/9). Keberadaannya dinilai sebagai kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang melawan krisis iklim dan perubahan iklim.

Jokowi mengatakan potensi perdagangan bursa karbon Indonesia bisa mencapai hingga Rp 3.000 triliun. Indonesia diklaim bisa menjadi satu-satunya negara yang 60% pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam.

"Kalau dikalkulasi, potensi bursa karbon kita bisa capai potensinya Rp 3 triliun bahkan lebih, Rp 3.000 triliun. Rp 3.000 triliun, bahkan bisa lebih. Sebuah angka besar yang tentu jadi kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan sejalan denhan arah dunia yang menuju ekonomi hijau," papar Jokowi saat membuka bursa karbon Indonesia.

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, bursa karbon adalah sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Sementara, perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar yang ditujukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.

"Bursa karbon Indonesia akan menjadi salah satu bursa karbon besar dan terpenting di dunia karena volume maupun keragaman unit karbon yang akan diperdagangkan dan kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional maupun dunia. Dan hari ini kita memulai sejarah dan awal era baru itu," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam sambutannya saat meluncurkan bursa karbon Indonesia.

Adapun yang dijual di bursa karbon ini ialah kredit atas pengeluaran gas karbon dioksida (CO2) atau gas rumah kaca (GRK). Kredit karbon sendiri adalah batas jumlah gas rumah kaca yang dimiliki perusahaan-perusahaan. Dengan kredit ini setiap perusahaan memiliki hak untuk mengeluarkan kadar karbon dalam batas tertentu dalam proses industri.

Mekanisme ini memiliki dua fungsi, pertama memberikan insentif bagi perusahaan yang sudah menjaga praktik berbisnisnya dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dengan menjaga agar emisi yang dikeluarkan berada di bawah ambang batas. Semakin kecil emisinya, semakin banyak kredit karbon yang bisa diperjualbelikan dan menambah keuntungan.

Sebaliknya, fungsi kedua adalah dapat memberikan perusahaan yang emisi karbonnya tinggi biaya tambahan yang sangat besar akibat praktik bisnisnya yang tidak ramah lingkungan. Dengan kata lain, perusahaan mendapat tanggung jawab tambahan. Harapannya, perusahaan semacam ini bisa terdorong untuk menekan emisinya, sehingga tak perlu mengeluarkan uang banyak untuk menjaga kredit karbonnya.

Sebagai perumpamaan, misalnya ambang batas kredit karbon ialah di angka 10. Artinya, suatu perusahaan hanya boleh mengeluarkan karbon dengan jumlah setara 10 kredit karbon. Bila karbon yang dikeluarkan masih di bawah angka 10, maka kredit karbon yang tersisa bisa diperjualbelikan. Sementara bila ada perusahaan yang mengeluarkan karbon di atas 10, maka perusahaan itu harus membeli kredit karbon dari pihak lain agar jumlah emisi karbonnya tetap di bawah 10.

IDXCarbon sendiri berada di bawah naungan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku operator. Sementara itu, unit karbon yang dapat diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek yang wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Penyelenggara Bursa Karbon.




(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork