Gegara Telat Sampaikan Laporan ke OJK, 276 Emiten Kena Denda Rp 34 Miliar

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 19 Okt 2023 13:29 WIB
Ilustrasi Gedung OJK - Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi kepada 276 emiten atau perusahaan publik sepanjang 2022 lalu. Secara akumulasi, jumlah denda mencapai sekitar Rp 34 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam sambutannya di acara IKAI National Conference 2023. Ia pun membagi pemberian sanksi ini menjadi sanksi keterlambatan pemberian laporan dan sanksi non keterlambatan.

"Sepanjang 2022 lalu, OJK telah mengenakan sanksi atas keterlambatan laporan dari 276 emiten, antara lain keterlambatan penyampaian laporan keuangan, tahunan, dan penggunaan dana dengan total denda Rp 12,44 miliar," katanya, Sudirman, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Sementara untuk sanksi yang diberikan kepada emiten atas persoalan non keterlambatan, denda yang sebanyak Rp 21,9 miliar secara akumulasi. Adapun kasus terbanyak ialah menyangkut transaksi material. Dengan demikian, kalau dijumlahkan total OJK telah memberlakukan denda sebesar Rp 34,34 miliar.

Inarno mengatakan, dari waktu ke waktu, jumlah emiten sendiri terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2023 ini saja total emiten yang telah melantai di bursa mencapai 983 perusahaan. Menurutnya, angka ini meningkat pesat dibandingkan pada 2022 lalu yang baru 918 dan 2021 lalu yang baru di angka 855 perusahaan.

"Tentunya merujuk pada kenaikan jumlah emiten dan keterlambatan dan kasus lainnya, kami sampaikan OJK membutuhkan peran aktif. Dukungan komite audit turut serta menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia," imbuhnya.

Selain itu, Inarno juga menilai, komite audit ini punya peran penting dalam hal pelaporan manajemen perusahaan. Salah satunya, komite audit turut bertanggung jawab dalam memastikan berjalannya usaha emiten telah memenuhi aturan.

"OJK membutuhkan peran aktif dan dukungan Komite Audit turut serta menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia. Melalui ini kami berharap hal terkait kualitas informasi, ketepatan waktu, penyampaian informasi, GCG emiten terjaga baik dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan investor. Komite audit perna kunci," ujarnya.

Adapun OJK sendiri secara khusus telah memberikan penekanan terhadap pentingnya, salah satunya melalui POJK No. 55 tahun 2015 yang juga mengatur pengawasan penyiapan laporan keuangan. Dalam hal ini, komite audit harus memastikan penyusunannya akurat juga transparan.

Menurutnya, seharusnya ada sejumlah temuan yang dapat dicegah berdasarkan laporan komite audit selama ini. Beberapa di antaranya ialah salah saji akun, hingga pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai yang tak sesuai dengan PSAK. Peran lainnya ialah juga untuk memastikan kepatuhan hukum perusahaan.

Simak juga Video 'OJK Bongkar 288 Pinjol Ilegal Terbaru':






(shc/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork