Ciri-ciri Saham Pada Papan Pemantauan Khusus BEI

Ciri-ciri Saham Pada Papan Pemantauan Khusus BEI

Amalia Putri - detikFinance
Senin, 26 Feb 2024 14:05 WIB
Ilustrasi Saham
Foto: Dok. Freepik
Jakarta -

Saham merupakan tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT). Dengan menyertakan sejumlah modal, maka pihak tersebut memiliki hak atas pendapatan dan aset perusahaan serta berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Banyak keuntungan yang bisa didapat dari memiliki saham, seperti mendapatkan dividen hingga capital gain. Namun, seiring dengan besarnya keuntungan yang didapat, resikonya pun sama-sama besar.

Salah satu yang perlu diwaspadai adalah saham pada pemantauan khusus. Keberadaan saham pada pemantauan khusus berpotensi akan merugikan kepercayaan investor. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu menciptakan transaksi yang benar-benar valid agar tidak dicurigai sebagai saham pada pemantauan khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria Saham Pada Papan Pemantauan Khusus

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp 51,00 (lima puluh satu rupiah).

2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

ADVERTISEMENT

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

4. Untuk Perusahaan Tercatat yang saat:
a. Bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, atau
b. Merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam:
a. Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan.
b. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

8. Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dimohonkan pailit, atau pembatalan perdamaian.

9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU, dimohonkan pailit, atau pembatalan perdamaian.

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan, dan/atau;

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Memanipulasi harga saham termasuk salah satu kejahatan di pasar modal dan bertentangan dengan Undang-Undang tentang pasar modal. Investasi saham dapat sangat menguntungkan, tetapi juga dapat merugikan apabila tidak berhati-hati dalam menentukan pilihan untuk berinvestasi.

(fdl/fdl)

Hide Ads