PPN Naik Jadi 12%, BEI Bakal Lakukan Penyesuaian Tarif

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 30 Des 2024 16:37 WIB
Ilustrasi - Foto: Getty Images/iStockphoto/guvendemir
Jakarta -

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan akan berlaku awal tahun 2025 mendatang. Adapun kenaikan PPN dikhawatirkan berdampak pada kelangsungan investor di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menyebut, pihaknya akan melakukan penyesuaian tarif PPN terhadap semua invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI.

"Sehubungan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dimana pada Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur tentang kenaikan tarif PPN dari yang semula 11% menjadi 12% yang mulai berlaku per 1 Januari 2025," kata Irvan dalam keterangan resminya, Senin (30/12/2024).

Adapun berikut penyesuaian yang dilakukan BEI seiring kenaikan PPN tahun depan:

1. Seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11% menjadi 12%.

2. Untuk Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan yang lama dengan tarif pajak 11%.

3. Ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11% menjadi 12% akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

4. Kami menghimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025.




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork