Bursa Efek Indonesia (BEI) melalukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan terhadap saham saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang berlaku mulai 18 Februari 2025 hingga pengumuman lebih lanjut dari otoritas BEI.
Suspensi yang dilakukan BEI terhadap perdagangan saham perseroan imbas penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025.
Terkait hal tersebut, Manajemen WIKA mengakui keterlambatan pembayaran kepada pemegang obligasi dan sukuk. Perseroan juga telah mengajukan perpanjangan waktu untuk pembayaran sisa pokok dengan tetap membayarkan bunganya sesuai besaran dan jadwal dalam perjanjian. Akan tetapi usul tersebut belum mencapai kesepakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perseroan telah mengajukan usulan untuk pembayaran sebagian atas pokok jatuh tempo dan melakukan perpanjangan sisa pokok dengan tetap membayarkan bunganya sesuai besaran dan jadwal dalam perjanjian. Namun atas usulan tersebut belum dapat mencapai kuorum untuk mengambil keputusan," tulis manajemen WIKA dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Perseroan juga terus melakukan komunikasi dengan para pemegang obligasi dan sukuk untuk mencapai kesepakatan bersama dalam hal penyelesaian kewajiban yang dapat mengakomodir kepentingan para pihak.
WIKA juga berupaya memperoleh kontrak-kontrak baru yang dibutuhkan untuk menghasilkan kas masuk dan pemenuhan kewajiban serta keberlanjutan langkah penyehatan demi keberlangsungan bisnis.
Perseroan pun menghormati dan mematuhi keputusan BEI yang menetapkan suspensi bagi perdagangan saham WIKA. Adapun saat ini, WIKA terus menjalankan proses restrukturisasi yang secara bertahap dan telah menunjukkan hasil progresif.
"Hal ini dapat dilihat melalui kinerja operasi Perseroan yang semakin efisien, arus kas operasi menjadi positif dan rasio keuangan yang membaik dibandingkan periode sebelumnya," jelas manajemen WIKA.
Sebagai informasi, hingga saat ini Perseroan berupaya melakukan pemenuhan kewajiban atas bunga obligasi dan imbal hasil sukuk kepada para pemegang obligasi dan sukuk sesuai jadwal dalam perjanjian.
Selain itu, Perseroan juga telah melakukan pelunasan atas pokok obligasi dan sukuk di tahun 2024 sebesar Rp 1,27 triliun, baik yang telah jatuh tempo maupun melalui mekanisme pelunasan dipercepat sebagai pemenuhan Perseroan atas kewajibannya.
"Perseroan memberikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada para pemegang obligasi dan sukuk, pemegang saham serta para stakeholder yang telah mendukung dan memberikan support selama ini, sehingga Perseroan dapat mewujudkan berbagai pembangunan infrastruktur strategis yang bermanfaat dalam pemerataan ekonomi, membuka lapangan kerja dan meningkatkan kemandirian bangsa Indonesia," tutupnya.
Simak juga Video 'Saat Wamen BUMN Buka Laporan Keuangan Waskita-WIKA Tak Sesuai Kenyataan':
(fdl/fdl)