Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana membuka kode domisili investor asing dan domestik di akhir sesi I perdagangan pasar modal. Diketahui, kode domisili investor ini ditutup BEI sejak 27 Juni 2022.
Penutupan kode domisili ini dilakukan setelah BEI resmi menutup kode broker enam bulan sebelumnya, tepatnya pada 6 Desember 2021. Namun, dalam waktu dekat BEI belum berencana membuka kode broker.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, pembukaan kode domisili lebih memenuhi urgensi pasar modal saat ini. Secara statistik, jelas Jeffrey, keputusan menutup kode domisili terbukti menurunkan transaksi.
"Saat ini kode domisili dulu (yang dibuka). Karena memang secara data statistik dari yang kita sampaikan juga adalah penurunan likuiditas itu, penurunan transaksi itu, terjadi pada saat penutupan kode domisili. Pada saat penutupan kode broker, tidak," ujar Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Namun, Jeffrey menekankan pembukaan kode domisili ini tidak berlaku secara real time. Artinya, pelaku pasar hanya dapat melihat domisili investor pada saat penutupan sesi I dan akhir perdagangan pasar modal.
"Kalau itu kelihatannya sudah menjadi komitmen bersama, Tidak. Kalau real time ya," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan, pembukaan kode domisili ini dilakukan untuk meningkatkan transaksi pada sesi II perdagangan. Keputusan membuka kode ini juga diputuskan berdasarkan hasil diskusi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tapi kita berharap bahwa ini bisa meningkatkan transaksi, terutama sesi II. Kan ya teman-teman tahulah sesi II kan hampir selalu lebih kecil dari sesi I. Jadi ini memang salah satu upaya yang tadi Pak Iman (Direktur Utama BEI Iman Rachman) juga bilang, meningkatkan likuiditas. Cuma kalau faktualnya berapa persen segala macem, terus terang nggak bisa dihitung. Kita nggak bisa ngitung ya," ungkapnya.
Pada saat membahas pembukaan kembali kode domisili, terang Irvan, pihaknya juga membahas kemungkinan yang sama untuk kode broker. Namun yang disepakati hanya untuk membuka kode domisili.
Ia pun membantah, OJK menolak untuk membuka kode broker. Kendati demikian, OJK disebut mendukung segala keputusan BEI untuk menata pasar modal.
"Jadi hasil diskusi kita, kajian kita, terus dari teman-teman OJK juga memiliki pendapat gitu. Nah sementara itu kita buka kode domisili dulu," ungkapnya.
Untuk diketahui, keputusan penutupan kode domisili dan broker yang diambil BEI beberapa tahun lalu, dilakukan untuk meningkatkan tata kelola pasar, memproteksi investor dari tekanan jual-beli asing, hingga meningkatkan kewajaran harga saham.
Dengan ditutupnya kode broker dan domisili ini, para pelaku pasar tidak dapat melihat domisili investor asing dan domestik secara real time pada papan perdagangan pasar modal.
Simak juga Video 'BEI Kaji Rencana Pemangkasan Jumlah Satuan Lot Saham':
(acd/acd)