PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) atau SBA Textile dinyatakan pailit berdasarkan sidang Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat (Jakpus). Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 Agustus 2025.
Mengutip Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), putusan pailit SBA Textile ditetapkan oleh pengadilan dengan nomor 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Jkt. Pst. Namun begitu, SBA Textile tidak melakukan upaya hukum apapun untuk menggugat keputusan tersebut.
"PT SBAT tidak melakukan Upaya hukum apapun atas Keputusan Pailit oleh Pengadilan," tulis Manajemen SBAT dikutip dari Keterbukaan Informasi, Kamis (18/9/2025).
Saat ini, seluruh aset SBA Textile diserahkan ke tim kurator. Meski begitu, perseroan telah membicarakan kepentingan pemegang saham masyarakat kepada kurator sebagai upaya melindungi investor.
"Perseroan akan membicarakan hal ini kepada Kurator terkait kepentingan pemegang saham Masyarakat (public)," tutupnya.
Berdasarkan data RTI Business, SBAT telah disuspensi atau dihentikan dari perdagangan menyusul permohonan pernyataan pailit. Harga saham SBAT juga hanya dibanderol Rp 1 per lembar.
Untuk diketahui, SBAT merupakan emiten tekstil asal Bandung yang berdiri sejak 2003. Dari sisi operasional, Perseroan memproduksi berbagai jenis benang. Perseroan juga sempat melakukan ekspor produknya ke berbagai negara kawasan dan Eropa.
Tonton juga video "Perjalanan Raksasa Tekstil Sritex: Dinyatakan Pailit hingga Tutup Total" di sini:
(rrd/rrd)