Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT HSBC Sekuritas Indonesia (GW) mulai hari ini, Jumat (6/3). Ketetapan ini dilakukan berdasarkan ketentuan BEI tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.
"Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas permohonan pencabutan persetujuan keanggotaan Bursa oleh PT HSBC Sekuritas Indonesia berdasarkan ketentuan III.1.1. Peraturan Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa," ungkap Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, dalam pengumumannya, Jumat (6/3/2026).
Diketahui, aktivitas perdagangan HSBC Sekuritas Indonesia telah dihentikan sejak 15 Januari lalu. Suspensi ini dilakukan berdasarkan permintaan HSBC Sekuritas Indonesia.
Suspensi ini dilakukan sejalan dengan ketentuan II.2.1. Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa. Namun, dalam pengumuman tersebut tidak dijelaskan alasan suspensi maupun pencabutan keanggotaan.
"Maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 15 Januari 2026, PT HSBC Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis Irvan dalam pengumumannya, 15 Januari lalu.
Sebagai informasi HSBC Sekuritas Indonesia memperoleh SPAB pada 22 Mei 1994 dengan nomor registrasi 14 dan berkode Anggota Bursa GW. Sekuritas tersebut juga sempat disuspensi panjang pada Oktober 2014 hingga April 2015.
(ahi/ara)