×
Ad

Denda Puluhan Miliar buat Tukang Goreng Saham

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 03 Apr 2026 06:25 WIB
Ilustrasi.Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada ratusan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal, termasuk para pelaku yang manipulasi saham atau praktik goreng saham. Secara keseluruhan, OJK telah menjatuhkan denda puluhan miliar hingga 31 Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan telah menjatuhkan denda sebesar Rp 96,33 miliar kepada 233 pihak. Sanksi ini ditetapkan untuk memberi kepastian hukum di pasar modal.

"Selama tahun ini sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai angka Rp 96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak," ungkap Hasan dalam konferensi persnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Hasan mengatakan, denda ini mencakup seluruh pelanggaran di pasar modal, termasuk pelaku goreng saham sebesar Rp 29,3 miliar. Ia mengatakan, kasus goreng saham ini menjadi perhatian semua pihak.

"Penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian semua pihak, ini bahkan angkanya sebesar Rp 29,3 miliar," ungkapnya.

Hasan menambahkan, penegakan hukum ini akan terus dilakukan OJK. Menurutnya, pengenaan sanksi ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin para pelaku pasar modal.

"Langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan, dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, market conduct yang baik, dan pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita. Terutama dari para investor kita," pungkasnya.




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork