×
Ad

Respons Bos BEI soal Kemenkeu-Danantara Bisa Genggam Saham Bursa

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 29 Jun 2026 15:40 WIB
Foto: Andi Hidayat
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memungkinkan sejumlah lembaga pemerintah menjadi pemegang saham perusahaan. Setidaknya terdapat tiga lembaga yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan BPI Danantara.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, mengaku terus berkoordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat dalam proses demutualisasi. Ia juga mengaku mendukung rencana demutualisasi sejalan dengan amanat UU P2SK yang disahkan beberapa waktu lalu.

"Kami juga sedang menunggu pengaturan lebih lanjut dari turunan dari Undang-undang P2SK tersebut. Tentu apabila pertanyaannya apakah kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, tentu akan kami lakukan dan tentu kami sangat mendukung demutualisasi dari Bursa Efek Indonesia," ungkap Jeffrey dalam acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI secara virtual, Senin (29/6/2026).

Selain karena amanat UU P2SK, demutualisasi ini menjadi upaya dalam mendorong pasar modal RI menjadi lebih modern. Pasalnya, Indonesia menjadi salah satu dari banyaknya bursa efek global yang belum melakukan demutualisasi.

"Kami juga meyakini bahwa dengan demutualisasi akan membuat Bursa Efek Indonesia menjadi lebih modern, seperti kita ketahui rekan-rekan media, bahwa Bursa Efek Indonesia adalah satu dari sedikit bursa global yang belum demutualisasi," terangnya.

Selain itu, Jeffrey menilai demutualisasi menjadi bagian untuk mendorong pasar modal RI menjadi lebih lincah. Dengan begitu, ia meyakini BEI dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan untuk periode 2026-2030.

Dalam periode tersebut, BEI menetapkan target masuk 10 besar bursa terbaik dunia, kapitalisasi pasar Rp 30.000 triliun, rata-rata transaksi harian Rp 31 triliun, jumlah investor mencapai 35 juta, hingga rasio kapitalisasi pasar terhadap PDB sebesar 83%.

Sebagai informasi, ketentuan Kemenkeu, BI, dan Danantara sebagai pemegang saham BEI dimuat dalam UU P2SK Pasal 8B. Meski begitu, kepemilikan negara atas saham BEI harus tetap mengedepankan independensi perusahaan sebagaimana diatur dalam UU P2SK Pasal 8B ayat (2).

Kemudian pada ayat (3), pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun tidak. Pada ayat selanjutnya ditegaskan, BEI harus dikelola profesional dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pasal 8 ayat (5) UU P2SK.




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork