Bank Indonesia (BI) membantah kabar pelarangan pembelian dolar Amerika Serikat (AS) lebih dari US$ 10.000. BI menekankan, nasabah boleh membeli valuta asing (valas) berapapun.
Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, mengatakan pihaknya hanya mengatur syarat pembelian valas di atas US$ 10.000 dalam satu bulan. Dalam hal ini, nasabah perlu melampirkan dokumen pendukung untuk melakukan pembelian valas di atas nominal tersebut.
"Saya ingin tegaskan di sini, bahwa hal tersebut tidak benar. Bank Indonesia tidak pernah melarang nasabah membeli valas dalam jumlah apapun, yang diatur adalah apabila total pembelian valas melebihi US$ 10.000 dalam satu bulan, maka pembelian tersebut perlu dilengkapi dokumen pendukung," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Dolar AS Menguat ke Level Rp 17.900-an |
Dokumen Pendukung
Pria yang akrab disapa Tommy itu mencontohkan, dokumen pendukung itu dapat berupa tagihan pendidikan luar negeri, pembayaran barang dan jasa, hingga pengobatan. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait ketentuan tersebut.
"Bank Indonesia sudah memberikan informasi kepada perbankan, jadi seharusnya informasi ini bisa di klarifikasi oleh perbankan," jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini dilakukan untuk menjaga kepatuhan dan mengurangi spekulasi di pasar keuangan. Tommy menegaskan tidak ada larangan pembelian valas.
Sebelumnya, BI mengumumkan membatasi pembelian dolar AS di pasar domestik dari US$ 25.000 menjadi hanya US$ 10.000 per orang per bulan. Langkah ini diambil dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam pasar uang dan valuta asing melalui implementasi penurunan threshold beli, tunai, valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan. Efektif mulai berlaku 1 Juli 2026," ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (18/6/2026).
BI juga memperketat ketentuan transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing. Kewajiban penyampaian dokumen pendukung untuk transfer valas ke luar negeri diturunkan dari di atas US$ 50.000 menjadi di atas US$ 25.000 yang berlaku pada 1 Juli 2026.
Tonton juga video "Suku Bunga Naik Jadi 5,5%, BI Akui Rupiah Melemah Melebihi Proyeksi"
(ahi/ara)