Pemerintah meyakini nilai tukar rupiah akan semakin menguat seiring implementasi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Aturan tersebut resmi berlaku mulai 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Purbaya menyebut periode Juni hingga September 2026 aturan tersebut mulai berjalan efektif sehingga devisa hasil ekspor lebih banyak masuk dan disimpan di dalam negeri. Hal inilah yang dipercaya akan membuat rupiah menguat.
"Jadi yang penting gini, ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September itu udah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih rupiah akan semakin menguat," kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kmenko bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Dalam aturan terbaru, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.
Penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah maksimal sebesar 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.
Adapun Purbaya, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan pejabat lainnya melakukan rapat koordinasi di kantor Airlangga hari ini. Rapat tersebut membahas sejumlah aspek teknis seperti negara yang dikecualikan hingga bank yang dapat menampung DHE.
"DHE itu kan udah lama tuh aturannya, kita rapat tuh memastikan negara mana aja yang dikecualikan, terus bank mana aja yang bisa nampung DHE, terus company yang mana aja yang dicari teknisnya seperti apa," sebut Purbaya.
Purbaya mengungkap daftar negara yang dikecualikan dari aturan tersebut masih akan bertambah, tidak hanya Amerika Serikat. Namun, ia belum mau membocorkannya dan menyerahkan hal tersebut kepada Airlangga.
"Nanti nambah, nanti Pak Menko yang umumkan. Ada, tapi nanti setiap 3 bulan kan di-review jadi nggak ada masalah kalau ada kekurangan juga," tutup Purbaya.
Lihat juga Video: BI Naikkan Rate Jadi 5,75%: Hadapi Gejolak Global, Jaga Rupiah & Inflasi
(acd/acd)