Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal porsi saham Bursa Efek Indonesia (BEI) yang bisa digenggam oleh lembaga negara melalui mekanisme demutualisasi. Aturan tersebut nantinya tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) yang dijadwalkan terbit September ini.
Berdasarkan rancangan POJK yang tengah disusun, terdapat batas maksimum kepemilikan satu pihak atas saham BEI yakni sebesar 5%. Ketentuan ini berlaku secara umum, baik pemegang saham dari Anggota Bursa (AB) maupun lembaga negara.
"Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5%. Untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut, sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh Bursa sebanyak maksimum 5%, itu dipersilahkan," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Aturan Demutualisasi Bursa Terbit Bulan Ini |
Namun pemegang saham strategis, termasuk lembaga, dimungkinkan untuk melampaui batas 5% tersebut. Akan tetapi proses tersebut harus melalui proses penelitian dan persetujuan POJK.
"Tentu yang menjadi pemegang saham strategis, termasuk 3 pihak tadi, jika sampai hal itu terpenuhi dan nanti melalui proses penelitian dan persetujuan di POJK dimungkinkan, maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui angka batasan di 5% dimaksud. Tapi sekali lagi nanti akan ada proses lanjutan berupa pengajuan dan juga nanti penelaahan," tegasnya.
Hasan menjelaskan, OJK telah melakukan berbagai pembahasan dan mengharmonisasikan rancangan aturan tersebut dengan Kementerian Hukum. Secara internal, ia juga memastikan rancangan POJK tersebut sudah masuk tahap finalisasi.
Selanjutnya OJK akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan DPR untuk penajaman dan perumusan final rancangan POJK tersebut. Setelahnya, OJK tinggal menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum untuk diterbitkan dan berlaku efektif bulan ini.
"Prosesnya alhamdulillah lancar, sesuai dengan rencana kita harapkan Sedang dalam finalisasi, kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di Q-3, di September ini," pungkasnya.
Baca juga: Alasan BEI Tunda Harga Minimum Saham Rp 1 |
Sebagai informasi, demutualisasi merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam aturan tersebut, terdapat tiga lembaga negara yang dibolehkan menjadi pemegang saham BEI yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Berdasarkan catatan detikcom, BPI Danantara telah mengajukan minat untuk menjadi pemegang saham BEI melalui proses demutualisasi. Namun rencana pembelian saham BEI masih dalam tahap pembahasan dengan OJK dan BEI.
Pembelian saham BEI diketahui berkaitan dengan demutualisasi yang saat ini masih dalam proses penyusunan POJK. Aturan ini diproyeksikan rampung bulan September.
"Ya, demut kita masih proses, baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa, ya insyaallah beberapa bulan ke depan bisa rampung," ungkap Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Lihat juga Video: Maraton 3 Hari DPR-Pemerintah Genjot Bursa dan Rupiah










































