OJK Bentuk Bursa Mineral ICOMEX 2 Hari Lagi

OJK Bentuk Bursa Mineral ICOMEX 2 Hari Lagi

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 15 Sep 2026 16:18 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito/Foto: Ilyas Fadilah
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meresmikan Indonesia Commodity Exchange (Icomex) atau Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada Kamis (17/9/2026). Pembentukan Icomex ini nantinya masuk dalam Peraturan OJK (POJK) yang rencananya akan disahkan pasar hari yang sama.

Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, menjelaskan terdapat dua POJK yang disahkan pada 17 September mendatang, yakni tentang peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan regulasi tentang Penyelenggaraan BMKS.

"Pada tanggal 17 September 2026, adalah hari yang sangat penting, di mana RPOJK peralihan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis, dan RPOJK mengenai penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis akan dan harus diundangkan, dan juga rencananya akan ada pembentukan Icomex," ungkap Sarjito dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian sepanjang September hingga November, OJK akan melakukan berbagai persiapan internal dan membangun koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait. Persiapan tersebut mencakup penyusunan peraturan hingga pelaksanaan teknis BMKS.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya pada 1 Januari 2026, pemerintah akan menerbitkan izin yang diikuti oleh operasional BMKS. Kemudian pada 4 Januari 2027, Icomex baru memulai operasional perdagangannya.

"Kemudian pada awal Januari, yaitu tanggal 4 Januari 2027, diharapkan bahwa perdagangan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pertama kali progresi melalui entitas Icomex," jelasnya.

Sarjito belum menyebut rinci apa saja komoditas tambang dan penggalian yang akan masuk dalam skema perdagangan Icomex. Pasalnya, komoditas tersebut nantinya masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Setidaknya terdapat 12 bab dalam RPOJK penyelenggaraan BMKS, yakni ketentuan umum, penyelenggaraan BMKS, penyelenggara dan infrastruktur BMKS, pelaku kegiatan perdagangan, penahapan perdagangan, hingga penyelenggaraan transaksi.

Selain itu terdapat juga bab yang memuat manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa dan integritas pasar, koordinasi pertukaran data dan interoperabilitas sistem, pengembangan produk dan inovasi pasar, pengaturan dan pengawasan, serta penegakan kepatuhan dan sanksi administratif.

Lihat juga Video: OJK Perluas Literasi Keuangan hingga Ujung Selatan Indonesia

(ahi/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads