Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda terhadap 23 emiten pasar modal. Sebanyak dua di antaranya merupakan emiten milik konglomerasi grup Salim dan Bakrie, dengan total denda senilai Rp 1,35 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan dua emiten yang dimaksud adalah PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR). Keduanya diketahui melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal.
"Berdasarkan dua surat sanksi yang tersedia (ROTI dan BNBR), pelanggaran yang dilakukan emiten besar ini terkait dengan pelanggaran Transaksi Material dan/atau penunjukan Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik," ungkap Hasan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (17/9/2026).
Baca juga: Short Selling Bursa Mulai Berlaku Hari Ini |
Hasan menerangkan, ROTI melakukan pelanggaran terkait penunjukan Akuntan Publik (AP) atau Kantor Akuntan Publik (KAP). Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2023, diketahui penunjukan KAP wajib melalui keputusan RUPS.
Sementara untuk KAP audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024 ROTI sudah ditunjuk dan disetujui Direksi sebelum RUPST tahun buku bersangkutan diselenggarakan. Sebab hal tersebut, emiten milik konglomerat Anthoni Salim ini didenda OJK.
"ROTI dikenakan denda senilai Rp 150 juta," jelas Hasan.
Sementara BNBR melakukan pelanggaran terkait transaksi material, di mana perusahaan pengendali perseroan menerima pinjaman Rp 4,816 triliun yang berbeda dari yang disetujui pemegang saham dalam RUPS. Tak hanya itu, penilai juga disebut tidak independen dan tidak melakukan keterbukaan informasi ke publik serta menyampaikan ke OJK.
"Untuk itu, BNBR dikenakan denda senilai Rp 1,2 miliar," pungkasnya.
(ahi/ara)