×
Ad

Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang!

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 26 Okt 2026 10:20 WIB
Foto: Ari Saputra/detikFoto
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan buyback atau pembelian kembali saham tanpa mekanisme persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ketentuan tersebut akan berlaku hingga Juni 2027 dari sebelumnya hanya berlaku sampai Desember 2026.

"Memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini, akan diperpanjang hingga Juni 2027," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, (26/10/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memberi waktu bagi emiten yang tengah dan ingin melakukan program buyback saham. Kebijakan ini juga diambil berdasarkan permintaan dari emiten-emiten dalam negeri.

"Ini tentu merespon permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS ini dari para emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini," jelasnya.

Namun begitu, Hasan menegaskan buyback harus sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Program buyback ini diharapkan bisa meningkatkan stabilitas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal RI.

Hasan juga menegaskan, buyback harus mengikuti ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 6, 9, dan 14. Aturan ini memuat kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian, kesesuaian dengan kemampuan keuangan perusahaan, dan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi.

"Kami juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback ini tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float, jadi ini tidak ada kontradiktif dengan keinginan kuat kita untuk terus mendorong peningkatan free float saham sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan bursa," pungkasnya.




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork