PT Pos Indonesia (Persero) buka suara setelah Fitch Ratings menurunkan peringkat surat utang senior tanpa jaminan perseroan senilai Rp 400 miliar menjadi default atau D(idn), dari sebelumnya C(idn). Penurunan peringkat ini dilakukan menyusul kegagalan perseroan membayar kupon yang jatuh tempo pada 28 September 2026.
Corporate Secretary Pos Indonesia, Iwan Gunawan, mengaku menghormati keputusan Fitch terkait pemeringkatan perseroan. Menurutnya hal tersebut menjadi bagian dari dinamika kondisi keuangan Pos Indonesia yang tengah dalam proses restrukturisasi.
"Perseroan memandang perkembangan tersebut sebagai bagian dari dinamika kondisi keuangan yang saat ini tengah ditangani melalui langkah restrukturisasi dan transformasi perusahaan secara menyeluruh," ungkap Iwan dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Senin (26/10/2026).
Iwan mengatakan, restrukturisasi keuangan menjadi fokus utama Pos Indonesia. Adapun restrukturisasi mencakup kewajiban keuangan, pengelolaan arus kas, efisiensi operasional, optimalisasi aset dan jaringan, serta pengembangan bisnis yang produktif dan kompetitif. Hal ini dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dengan pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan terkait.
Iwan mengatakan, Pos Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pos Indonesia juga tengah mempersiapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) pada November 2026 sebagai bagian dari proses restrukturisasi kewajiban keuangan.
"Perseroan meyakini bahwa keberhasilan restrukturisasi keuangan perlu berjalan seiring dengan transformasi bisnis dan operasional, sehingga langkah pemulihan tidak hanya ditujukan untuk mengatasi tekanan likuiditas jangka pendek, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang," jelas Iwan.
Iwan menambahkan, Pos Indonesia memastikan operasional pengiriman surat dan paket, logistik, jasa keuangan, dan layanan terkait program pemerintah tetap berjalan. Pos Indonesia juga terus melakukan perbaikan kualitas pelayanan dan penguatan hubungan dengan pelanggan serta mitra usaha.
"PosIND berkomitmen menjalankan seluruh proses restrukturisasi dan transformasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui kanal resmi Perseroan sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku," pungkasnya.
Masuk Kategori Gagal Bayar
Sebagai informasi, Pos Indonesia memangkas peringkat jangka panjang surat utang senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) senilai Rp 400 miliar menjadi D(idn) atau gagal bayar dari sebelumnya C(idn). Penurunan peringkat ini dilakukan setelah POST gagal melunasi kupon yang jatuh tempo pada 28 September 2026 hingga masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja berakhir.
Fitch mengategorikan kegagalan membayar bunga atau pokok utang saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk setelah melewati masa tenggang, sebagai gagal bayar. Kondisi ini tercermin dalam peringkat Restricted Default (RD) atau Default (D).
Penurunan peringkat terbaru ini menyusul keputusan Fitch pada 18 September 2026 yang memangkas Peringkat Nasional Jangka Panjang POST menjadi 'RD(idn)' dari sebelumnya 'C(idn)'. Pada saat yang sama, peringkat sukuk tahap kedua POST juga diturunkan menjadi 'D(idn)' dari 'C(idn)' akibat kegagalan perusahaan membayar cicilan imbalan ijarah sukuk yang belum diselesaikan.
Fitch mencatat Pos Indonesia belum membayar cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026 atas sukuk tahap pertama senilai Rp 1 triliun. Saat ini, perusahaan masih berada dalam masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan pembayaran tersebut. Sukuk tahap pertama ini terdiri atas Seri A, B, dan C, yang masing-masing jatuh tempo pada Januari 2028, Januari 2030, dan Januari 2032.
(acd/acd)