×
Ad

Pertama dalam Sejarah Pasar Modal RI, BEI Bagi-bagi Dividen

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 29 Okt 2026 07:00 WIB
Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange.Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan bagi-bagi dividen tunai pertamanya dalam sejarah, totalnya Rp 1,56 triliun. Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Persetujuan dividen ini masuk dalam mata acara kedua dalam RUPSLB, yakni persetujuan atas penggunaan saldo laba ditahan dalam laporan keuangan auditan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan dividen tunai khusus sebesar Rp 1,56 triliun akan dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat per 27 Oktober 2026. Nilai dividen tersebut setara dengan Rp 17 miliar per saham.

"Pembagian dividen tunai yang merupakan dividen khusus kepada para pemegang saham perseroan yang berhak, sebagaimana yang tercatat dalam daftar pemegang saham perseoran pada tanggal 27 Oktober 2026 dengan total nilai sebesar Rp 1,564 triliun," ujar Jeffrey dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (28/10/2026).

Kemudian secara aklamasi, pemegang saham menyetujui penggunaan saldo laba ditahan perseroan berdasarkan laporan keuangan auditan per 30 Juni 2026.

Setelah Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2027 serta perubahan anggaran dasar mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana sebesar Rp 2 triliun akan digunakan sebagai cadangan operasional dan pengembangan BEI.

"Setelah disetujuinya RKAT 2027 dan anggaran dasar oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk digunakan sebagai dana cadangan operasional dan pengembangan perseroan sesuai ketentuan ulang pasal 26 ayat 2 POJK 13 Tahun 2026 yaitu sebesar Rp 2 triliun," jelas Jeffrey.

Selain itu, pemegang saham BEI menyetujui perubahan Anggaran Dasar (AD) perusahaan terkait pelaksanaan demutualisasi. Jeffrey mengatakan, proses tersebut akan mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Dalam prosesnya, BEI mengusulkan perubahan sejumlah ketentuan dalam anggaran dasar. Namun, Jeffrey menegaskan demutualisasi baru berlaku efektif setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta persetujuan pemberitahuan dari Kementerian Hukum.

"Persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseoan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek," terang Jeffrey.

Simak juga Video 'Apa Dampaknya ke Kehidupan Kita Jika Pasar Modal RI Turun Kasta ke Standalone?':




(ahi/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork