"Maraknya pemalsuan dokumen CPNS, contohnya ada laporan pemalsuan tanda tangan Kepala BKN, Sekteraris BKN, dan beberapa kantor regional BKN di 14 provinsi Indonesia," jelas Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Ridwan menuturkan, pemalsuan tanda tangan dapat diketahui mudah. Karena, tanda tangan dokumen CPNS dari BKN sudah tak menggunakan tanda tangan basah atau manual, melainkan kini menggunakan tanda tangan digital.
"Untuk tahun ini mulai tahun 2018, pertimbangan teknis (pertek) CPNS yang dikeluarkan BKN itu sudah tidak ada tanda tangan basah lagi dari Kepala BKN. Kami sudah menggunakan tanda tangan digital atau digital signature," jelas Ridwan.