"Pertek itu hanya berlaku bagi kalangan kami, dari panselnas, ke panselda. Dari BKN ke BKD. Itu satu-satunya tools atau alat yang bisa digunakan BKD, atau pemerintah, atau kementerian lembaga di pusat dan daerah untuk menerbitkan SK CPNS. Jadi kalau misalkan ada SK CPNS yang ditanda tangani Kepala BKN untuk misalnya kabupaten Morowali, itu pasti palsu," ungkap dia.
Waspada Modus Penipuan Jadi CPNS, Ini Cirinya!
Sabtu, 22 Jun 2019 12:42 WIB
Halaman ke 3 dari 5
3.
Hoax Surat Penerimaan CPNS Regional

Lalu, ada juga kasus penipuan penerimaan CPNS regional yang ditandatangani Kepala BKN. Ridwan mengatakan, Kepala BKN hanya berwenang mengeluarkan pertek CPNS yang berlaku bagi kalangan BKN, panitia seleksi nasional (panselnas), dan panitia seleksi daerah (panselda). Kemudian, pertek tersebut lah yang menjadi dasar pembuatan surat keputusan (SK) CPNS yang dikeluarkan kementerian lembaga.