Mau Daftar CPNS? Cek Dulu Gajinya di Sini

Mau Daftar CPNS? Cek Dulu Gajinya di Sini

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 29 Okt 2019 12:31 WIB
Halaman ke 2 dari 2
2.

Rincian Gaji PNS

Mau Daftar CPNS? Cek Dulu Gajinya di Sini
Foto: Dokumentasi Humas Pemkot Bandung

Berikut rincian gajinya:
1. Golongan IA (masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800.
2. Golongan IIA (masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200, Golongan IIB (masa kerja 3 tahun) Rp 2.208.400, Golongan IIC (masa kerja 3 tahun) Rp 2.301.800.
3. Golongan IIIA (masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400, Golongan IIIB Rp 2.688.500, Golongan IIIC Rp 2.802.300.

Untuk pendidikan terakhir S3 sederajat akan masuk ke PNS golongan IIIC, S2 sederajat golongan IIIB, S1 sederajat golongan IIIA, D3 sederajat golongan IIC, dan SMA sederajat golongan IIA, dan golongan IA untuk lulusan SD.

Namun buat CPNS, tidak akan langsung mendapat gaji utuh sebelum resmi menjadi PNS. Para CPNS ini akan memperoleh gaji 80% dari total yang diterima PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama masa percobaan sebagai PNS (1 tahun, disebut Calon PNS), mereka hanya menerima 80% gaji," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan kepada detikcom melalui pesan singkat, Selasa (29/10/2019).

Jika dihitung, maka CPNS lulusan SD akan mendapat gaji Rp 1.248.640, CPNS lulusan SMA mendapat Rp 1.617.760, CPNS lulusan D3 mendapat Rp 1.841.440, lulusan S1 mendapat Rp 2.063.520, lulusan S2 mendapat Rp 2.150.800, dan lulusan S3 mendapat Rp 2.241.840.

Untuk diketahui, gaji di atas belum termasuk tunjangan. Terkait tunjangan masing-masing berbeda tergantung instansi terkait. Tunjangan yang diterima CPNS juga baru 80% dari porsi tunjangan yang diterima PNS.

(ang/ang)
Hide Ads