Setiawan mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada instansi yang masih mengangkat tenaga honorer. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
"Jadi (di) Pasal 96, yang masih mengangkat akan dikenakan sanksi," kata Setiawan.
Dalam Pasal 96 PP itu sendiri dijelaskan, PPK (termasuk pejabat lain di instansi pemerintah) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk sanksinya sendiri, kata pria yang akrab disapa Iwan tersebut, akan diputuskan bersama dengan instansi terkait yang mengangkat tenaga honorer tersebut.
"Sanksinya akan diputuskan bersama-sama dengan kementerian terkait. Tergantung dari instansi mana," jelasnya.
Apa pengganti tenaga honorer untuk sementara?
Simak Video "Video: Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni, PPPK Oktober 2025"
[Gambas:Video 20detik]