Balada Nasib Tenaga Honorer yang Mau Dihapus

Balada Nasib Tenaga Honorer yang Mau Dihapus

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 28 Jan 2020 05:30 WIB
Pegawai Negeri Sipil  di Kelurahan Kenari, Jakarta Pusat, Rabu (3/4). File/detikFoto.
Balada Nasib Tenaga Honorer yang Mau Dihapus. Foto: Agung Pambudhy

Instansi yang masih membutuhkan tenaga tambahan didorong untuk mengambil dari pihak ketiga alias outsourcing. Setiawan menjelaskan selama seleksi CPNS maupun PPPK belum dibuka, maka instansi masih bisa merekrut tenaga lewat pihak ketiga atau outsourcing.

"Petugas keamanan, kebersihan diangkat dengan cara apa? Tenaga ahli boleh diangkat dengan mekanisme pihak ketiga (outsourcing)," katanya.

Sementara itu, tenaga honorer yang ada saat ini didorong untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK yang akan dibuka sesuai dengan kebutuhan. Tenaga honorer tersebut memiliki masa transisi yang diberikan adalah selama 5 tahun terhitung sejak 2018.

"Kita punya waktu transisi 5 tahun. Dalam 5 tahun diharapkan silahkan mereka ikuti prosedur untuk ikuti seleksi. Itu langkah pertama seperti Pasal 99," kata Setiawan.

Dalam rentang waktu 5 tahun atau 2018-2023 tersebut, kata Setiawan, pihaknya mengevaluasi manajemen ASN. Untuk posisi yang kosong akibat tenaga honorer tak diperbolehkan lagi untuk mengisi, akan dilakukan rekrutmen CPNS atau PPPK.

"Kita punya waktu transisi 5 tahun untuk meninjau lagi. Ke depan harus selektif untuk mengisi kebutuhan yang kosong, menata kembali kebutuhan agar sesuai," tuturnya.



Simak Video "Video: Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni, PPPK Oktober 2025"
[Gambas:Video 20detik]

(fdl/ang)

Hide Ads