Kementerian PAN-RB akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru. Simak informasi CPNS 2021 di sini.
Rencananya pendaftaran CPNS akan dibuka pada Mei hingga Juni 2021. Total formasi yang dibuka sebanyak 1.305.485 di tahun 2021.
Selengkapnya, berikut ini 3 informasi CPNS 2021 yang mesti dicatat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jadwal Seleksi
Setelah pendaftaran dibuka pada Mei-Juni 2021, untuk CPNS dan PPPK non-guru akan dilaksanakan pada Juli sampai Oktober 2021. Seleksi dilakukan dengan menggunakan computer Assisted Test (CAT) yang dikoordinasikan oleh BKN.
Sementara pelaksana pendaftaran untuk PPPK guru dilakukan sedikit berbeda, karena diberikan kesempatan tiga kali bagi para pesertanya untuk mengikuti seleksi dengan tahapan pendaftaran pada Mei-Juni 2021 melalui SSCN BKN, seleksi tahap I pertengahan Agustus 2021 dengan pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP pada akhir Agustus sampai September 2021.
Seleksi tahap II dilakukan awal Oktober 2021, pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP pada akhir Oktober sampai November 2021. Sementara seleksi tahap III dilakukan awal Desember dengan pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP pada akhir Desember 2021 sampai Januari 2022.
"Seleksi dilakukan dengan sistem CAT dan dilaksanakan melalui UNBK. Lokasi pelaksanaan seleksi ini masih belum dapat ditentukan, karena panitia seleksi masih harus mempertimbangkan jumlah dan sebarannya," ungkapnya.
2. Formasi yang Dibuka
Informasi CPNS 2021 berikutnya adalah total jumlah formasi. Totalnya, akan ada 1.305.485 formasi yang akan dibuka. Dari angka tersebut, pemerintah baru menetapkan 711.627 formasi untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.
Dari penetapan 711.627 formasi ini untuk instansi pusat dan daerah. Di mana sebarannya sebanyak 74.384 untuk instansi pusat yang mana akan dibagi dalam dua kategori yaitu kebutuhan pegawai di kementerian dan lembaga (K/L) yang mencakup 56 K/L dengan jumlah 65.829 formasi.
Kategori selanjutnya kebutuhan pegawai untuk sekolah kedinasan yang mencakup 8 sekolah kedinasan berjumlah 8.555 formasi.
"Pada dasarnya usulan tersebut terdapat usulan untuk CPNS maupun PPPK. Secara umum jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK telah diatur dalam Perpres 38/2020 terdapat 147 jabatan," kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).
Sedangkan untuk daerah, sementara ditetapkan sebanyak 637.243 formasi. Jumlah tersebut untuk kebutuhan pegawai di 23 pemerintah provinsi berjumlah 126.342 formasi dan dibagi menjadi sebanyak 115.393 formasi guru dan sisanya 10.949 formasi non-guru.
Sementara sisanya sebanyak 510.901 formasi untuk kebutuhan pegawai di 387 pemerintah kabupaten dan pemerintah kota. Angka ini dibagi menjadi 414.756 formasi guru dan sisanya 96.145 formasi non-guru.
3. Dokumen yang Mesti Disiapkan
Sebelum pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK guru dan non-guru resmi dibuka, ada baiknya mempersiapkan diri dari sekarang seperti menyiapkan dokumen.
Syaratnya antara lain seperti akta kelahiran, KTP, ijazah dan transkrip nilai, kartu keluarga (KK), jangan lupa pas foto ukuran 4 x 6 dan swafoto. Dokumen ini harus dipindai atau discan ke bentuk soft file dengan kapasitas maksimal 200kb.
Nantinya, scan KTP dibutuhkan untuk memeriksa data kependudukan, pas foto dan swafoto untuk menyesuaikan pelamar dengan data KTP dan scan ijazah serta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju.
Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan hasil scan dokumen harus terbaca dengan jelas ya. Pendaftar CPNS ini diminta untuk menyiapkan dokumen jauh-jauh hari karena banyak pelamar yang kelabakan karena baru scan dokumen di hari yang sama saat itu dibutuhkan.
Itu tadi informasi CPNS 2021, baiknya dicatat bagi Anda yang berniat mendaftarkan diri. Selamat mencoba!
Lihat juga video 'Siap-siap! CPNS Dibuka April-Mei, Ini Formasinya':