Bye-bye Joki! Seleksi CAT CPNS Kini Diawasi Kamera

Bye-bye Joki! Seleksi CAT CPNS Kini Diawasi Kamera

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 23 Apr 2021 16:10 WIB
Rangkaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 kembali dilanjutkan. Tes dilakukan dengan protokol kesehatan ketat terkait pandemi COVID-19.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan prosedur pelaksanaan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT), mencakup seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seleksi dengan metode CAT sebelumnya diatur dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019, diubah menjadi Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN tanggal 29 Maret 2021.

Perubahan prosedur penyelenggaraan seleksi CAT BKN, salah satunya penambahan spesifikasi teknis berupa kamera dan sistem operasi minimal yang harus tersedia pada komputer yang digunakan peserta. Itu dilakukan untuk menyesuaikan perubahan kondisi dan kebutuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan prosedur seleksi CAT BKN Iewat Peraturan BKN ini mencakup tahapan persiapan seleksi, pelaksanaan seleksi, dan pelaporan seleksi.

"Secara keseluruhan prosedur persiapan seleksi CPNS, PPPK, Sekolah Kedinasan, Pengembangan Karier, dan seleksi selain ASN terdiri dari 3 (tiga) proses, yakni proses koordinasi, penarikan data peserta dan penjadwalan, dan penyiapan database ujian. Selain itu pelaksanaan ujian dengan metode CAT BKN dapat dilaksanakan di BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan atau lokasi mandiri yang disediakan Instansi penyelenggara," katanya dikutip detikcom Jumat (23/4/2021).

ADVERTISEMENT

Dijelaskannya, tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dengan Panitia Seleksi lnstansi. Itu untuk memastikan kelengkapan dan infrastruktur seleksi.

Begitu pun tahap pelaksanaan, Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi lnstansi berkerja sama memastikan kelancaran pelaksanaan proses seleksi, mulai dari registrasi hingga pengiriman dokumen hasil seleksi.

Lanjut halaman CPNS.

Lalu untuk tahap pelaporan dilaksanakan melalui sejumlah prosedur yang terdiri atas: pelaporan seleksi CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Kepala BKN, tugasnya memastikan dokumen hasil seleksi pada setiap lokasi ujian terinput ke dalam database aplikasi, validasi hasil seleksi, hingga menyusun laporan keseluruhan hasil seleksi.

Sementara itu, pelaporan seleksi selain ASN dan seleksi pengembangan karier dilakukan oleh Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN.

Paryono menjelaskan dalam Peraturan BKN 2/2021 ini juga diatur prosedur seleksi terhadap peserta penyandang disabilitas, yakni Panitia Seleksi lnstansi wajib memberikan informasi kepada PPSS BKN apabila terdapat peserta disabilitas.

Selanjutnya, PPSS BKN akan melakukan pendataan dan menyampaikan informasi kepada unit kerja terkait, Kantor Regional atau instansi tempat penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan bagi peserta penyandang disabilitas.

Mengenai penambahan spesifikasi teknis berupa kamera yang harus tersedia pada komputer yang digunakan peserta, Paryono menjelaskan itu dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap peserta ujian.

"Betul, karena kamera tersebut akan meng-capture wajah orang yang sedang mengerjakan soal tersebut," terangnya saat dikonfirmasi detikcom.
Kata dia hal di atas berlaku untuk seleksi yang menggunakan metode CAT BKN. "Kalau yang menggunakan CAT BKN iya, karena kalau PPPK Guru itu pakai UTBK Kemdikbud," tambah Paryono.


Hide Ads