Hasil seleksi penerimaan CPNS 2021 oleh PPK Instansi telah dirilis pada 23 hingga 24 Desember 2021. Hal itu sesuai dengan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditandatangani Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana dengan nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/.
Instansi telah memberikan kesempatan kepada peserta CPNS untuk melakukan sanggahan atas hasil seleksi CPNS. Masa sanggah sudah berakhir pada 27 Desember. Selanjutnya pengumuman pasca sanggah berlangsung pada 4-6 Januari 2022.
Selanjutnya peserta yang lolos diminta menyampaikan kelengkapan dokumen dan pengisian daftar riwayat hidup pada 7-21 Januari 2022. Selanjutnya usulan penetapan nomor identitas pegawai (NIP) CPNS selama satu bulan mulai 22 Januari 2022 hingga 22 Februari 2022.
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, di mana golongan terendah mendapatkan Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200. Besaran gaji PNS itu belum termasuk tunjangan yang diberikan.
Daftar gaji PNS 2021:
Gaji PNS Golongan I
Ia Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
IIa Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
IIIa Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
IVa Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangkan untuk besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi.
Tunjangan PNS di halaman berikutnya.
Simak juga Video: 252 CPNS Didiskualifikasi karena 'Main Mata' dengan BKN
(toy/ara)