Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan hasil akhir dari seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan (PPPK Nakes) internalnya. Seleksi ini berakhir tanpa adanya sanggahan.
Satu peserta untuk satu formasi yang tersedia, telah dinyatakan lolos setelah mengikuti seleksi kompetensi pada 6 Desember 2022. Hal ini tertera dalam surat Pengumuman No. B/15/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Kelulusan Pasca-sanggah Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.
Melalui yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini disampaikan, seleksi ini telah berakhir tanpa adanya sanggahan terhadap hasil akhir.
"Tidak ada peserta yang melakukan sanggah terhadap hasil akhir pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB T.A 2022," bunyi surat tersebut, dikutip dari keterangan resmi Kementerian PANRB, Rabu (11/01/2023).
Diketahui, rekrutmen PPPK Nakes ini hanya dibuka satu formasi di jabatan Perawat. Pengumuman tersebut telah memfinalkan hasil akhir seleksi PPPK Nakes yang diumumkan beberapa waktu lalu.
Pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengikuti kegiatan verifikasi berkas secara virtual pada Senin, 16 Januari 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting. Tautan untuk kegiatan tersebut akan dikirim ke email peserta.
Tidak hanya itu, pelamar juga wajib melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK yang wajib diisi dan beberapa dokumen pemberkasan secara elektronik. Berkas tersebut harus siap untuk diunggah melalui portal sscasn.bkn.go.id paling lambat 5 Februari 2023 mendatang.
Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PPPK. Apabila di kemudian hari terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/menyalahi aturan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Perlu diingat, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Keputusan Ketua Tim Pengadaan PPPK ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk lebih lengkapnya, informasi terkait pemberkasan dapat dilihat melalui https://tinyurl.com/FinalPPPKNakesPANRB.
(dna/dna)