Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (CPNS/CASN) tahun 2023 sebentar lagi dibuka. Ada berbagai aturan yang harus dipatuhi oleh calon pelamar untuk bisa mengikuti seleksi ini. Salah satu peraturannya ialah terkait batasan usia.
Informasi terkait seleksi pelaksanaan akan diumumkan oleh masing-masing Instansi Pemerintah pada tanggal 16 s.d. 20 September 2024, sedangkan pendaftaran seleksi CPNS akan dibuka pada tanggal 17 September s.d. 3 Oktober 2023.
Sebelum daftar menjadi CPNS, ada baiknya untuk mengetahui persyaratan pendaftaran CPNS. Adapun salah satu persyaratan pendaftaran CPNS adalah batas usia.
Batas usia untuk mendaftar menjadi CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 1a, yang berbunyi:
"Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar."
Melanjutkan pasal sebelumnya, pada pasal 2 dan 3 dijelaskan kembali terkait batas usia pendaftaran CPNS. Dikatakan bahwa pendaftar CPNS boleh berumur 40 tahun pada jabatan tertentu.
"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden."
Jadwal seleksi CPNS di halaman berikutnya.
Simak juga Video: Heru Budi Imbau ASN Eselon IV Pakai Motor Listrik: Cicil dong
(fdl/fdl)