Minyak goreng sempat menjadi barang langka dan mahal. Ironi memang, masalah tersebut terjadi di Indonesia yang kaya sawit, bahkan boleh dibilang rajanya sawit.
Masalah bermula dari naiknya komoditas tersebut di pasaran, baik itu minyak goreng curah yang biasa di jual di pasar tradisional maupun minyak goreng kemasan premium. Pada November 2021, Kementerian Perdagangan pernah mengungkap sejumlah penyebab dari kenaikan harga minyak goreng.
Saat itu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri masih dijabat oleh Oke Nurwan. Ia menjelaskan kepada detikcom, kenaikan harga minyak goreng pertama disebabkan hambatan di berbagai negara hingga memacu harga CPO internasional juga naik.
Pertama, adanya gangguan panen Canola Oil di Kanada dan Argentina hingga menyebabkan produksi turun. Kedua, produksi CPO di Malaysia turun sekitar 8%, pemicunya adalah kurangnya tenaga kerja imbas pandemi COVID-19. Ketiga, krisis energi di beberapa negara, mulai dari India, China, Eropa, hingga mengalihkan ke bioenergi termasuk biodiesel. Ketiga mahalnya biaya logistik.
Saat itu harga minyak goreng curah saja yang biasanya hanya dijual seharga Rp 11.000 per liter, saat itu bisa dijual seharga Rp 18.000 per liter sampai Rp 20.000 per liter.
Minyak goreng kemasan premium juga tidak beda jauh, harga per liternya juga berkisar Rp 21.000 sampai Rp 22.000 per liter. Namun, minyak goreng kemasan saat itu kebanyakan dijual per 2 liter, sehingga harganya jadi 2 kali lipat.
Untuk mengintervensi harga minyak goreng yang mahal, pemerintah sempat menggelontorkan minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 14.000 per liter. Rencananya akan disalurkan sebanyak 11 juta liter. Namun, upaya itu tidak bertahan lama, bahkan upaya itu juga tidak terealisasikan secara merata di lapangan.
Hingga awal 2022, harga minyak goreng ogah turun. Muhammad Lutfi yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan harga minyak goreng masih mahal dipengaruhi oleh harga CPO dunia yang naik menjadi US$ 1.340/MT. Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan.
DMO-DPO hingga Minyak Goreng Langka
Untuk mengendalikan harga minyak goreng, pemerintah mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak goreng hingga CPO. Kebijakan itu mulai berlaku mulai hari ini. Mekanisme untuk DMO ini, produsen wajib memenuhi 20% kebutuhan dalam negeri. Kebijakan ini keluar pada 27 Januari 2022.
Kebijakan juga berbarengan dengan ketetapan harga eceran tertinggi (HET) berbagai jenis kemasan minyak goreng, minyak goreng curah Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter dan minyak goreng premium Rp 14.000/liter
Untuk harga HET Rp 14.000 per liter itu, diberikan pemerintah dalam skema subsidi kepada produsen minyak goreng dan ritel.
Harga itu, wajib baik untuk minyak goreng premium semua merek. Saat itu rencananya selama 6 bulan akan disalurkan 1,2 miliar liter minyak goreng. Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk subsidi sebesar Rp 3,6 triliun.
Untuk penyaluran subsidinya atau selisih harga kepada pengusaha melibatkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kebijakan itupun berlaku mulai 19 Januari 2022 di semua minimarket dan supermarket.
Saat kebijakan itu berlaku, sempat terjadi antrean di minimarket dan supermarket. Masyarakat berbondong-bondong membeli minyak goreng Rp 14.000 per liter tersebut. Bahkan sempat menyebabkan kelangkaan minyak goreng
Sempat DMO minyak sawit dinaikkan menjadi 30%, namun tidak lama kemudian kebijakan keseluruhan DMO dan DPO dicabut oleh pemerintah. Saat itu Mendag Lutfi mengatakan kebijakan pengatur ekspor CPO itu akan diganti dengan intensifikasi pungutan ekspor dan bea keluar bagi eksportir.
Di halaman berikutnya soal mafia minyak goreng, yang justru menyeret pejabat Kementerian Perdagangan jadi tersangka. Langsung klik
Mafia Minyak Goreng
Isu adanya mafia minyak goreng awalnya diduga oleh berbagai pihak. Bahkan Mendag Muhammad Lutfi juga sempat mencurigai adanya oknum tersebut.
Hal itu diungkapkan saat dipanggil DPR pada Maret 2022. berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak 28 hari terakhir, sudah terkumpul lebih dari 500 juta liter minyak goreng untuk masyarakat. Tetapi yang disayangkan harga di pasaran belum memenuhi harga eceran tertinggi (HET).
Dalam kesempatan itu, Lutfi pun berjanji tak akan memberi ampun kepada para spekulan yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Ia mengatakan akan sikat habis pelakunya. Komitmen itu diungkap akan melibatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lutfi juga pernah berjanji akan mengungkap siapa mafia minyak goreng yang disebutkan itu. Pada 17 Maret 2022, Lutfi mengungkap akan menyampaikan pelaku mafia minyak goreng pada Senin 21 Maret 2022.
Pada 19 April 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka pada kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya. Persetujuan itu diberikan kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Adapun pejabat Kemendag yang ditangkap tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana
Selain itu, ada tiga tersangka lainnya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.
Padahal saat rapat DPR beberapa hari sebelumnya, Dirjen Kemendag tersebutlah yang disebut Lutfi mengetahui oknum mafia minyak goreng. Momen pemberitahuan ini tertangkap saat rapat DPR, di mana Wisnu membisiki Lutfi.
Mendag Lutfi pun langsung menyampaikan informasi dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana ke pimpinan dan anggota Komisi VI DPR: "Jadi Pak Ketua saya baru dikasih tahu oleh Pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri hari Senin sudah ada calon tersangkanya," kata Lutfi setelah mendapat bisikan dari Indrasari, Kamis (17/3).
Lihat juga video 'Keluh Kesah Petani Sawit di Perbatasan Kalbar - Malaysia Jagoi Babang':
Presiden Joko Widodo (Jokowi) putuskan larangan ekspor CPO hingga minyak goreng, dan mengganti Menteri Perdagangan. Langsung klik halaman berikutnya
(ada/hns)