Menanti Babak Baru Bisnis Tekstil RI Melawan Arus Impor Baju Bekas

Sudut Pandang

Menanti Babak Baru Bisnis Tekstil RI Melawan Arus Impor Baju Bekas

Edward F. Kusuma - detikFinance
Senin, 24 Apr 2023 07:07 WIB
Jakarta -

Tidak lama setelah perintah Presiden Jokowi untuk menindak praktik jual-beli pakaian bekas yang makin marak di Indonesia, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bergerak cepat. Dibantu aparat penegak hukum, ketiganya langsung melakukan operasi pasar dengan merazia hingga menindak impor pakaian bekas yang ada di beberapa titik.

"Memasukkan pakaian bekas sebetulnya dilarang secara ilegal dan industri sudah teriak, dia sudah menguasai 31% dari pasar pakaian yang jadi di Indonesia," ujar Plt Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang kepada tim Sudut Pandang detikcom, Senin (24/4/2023).

Moga mengatakan, kehadiran pakaian bekas impor sudah meresahkan ratusan ribu pelaku UMKM Tekstil. Lebih lanjut Moga menjelaskan bahwa praktik impor pakaian bekas sebenarnya telah diatur oleh undang-undang. Artinya, mereka yang hingga saat ini masih berlaku sebagai importir pakaian bekas dapat ditindak sebagai pelanggar hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tentunya amanat regulasi seperti apa. kami jalankan," ujarnya.

Sementara itu, koordinator pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, Rivai Silalahi menampik kalau impor pakaian bekas berdampak pada UMKM tekstil dalam negeri. Sebagai pedagang ia melihat Impor pakaian jadi justru yang menjadi biang kerok rusaknya industri tekstil di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Kalau dibilang impor sebenarnya, berapa persen sih pengaruh impor baju bekas ini dengan yang dia bilang mempengaruhi untuk produk lokal? Enggak lah. Itu hanya nol koma sekian persen. Yang paling berpengaruh besar itu sebenarnya produk impor pakaian jadi dari China itu. China, Bangladesh, India, itu yang paling besar," kata Rivai.

menurut pengalamannya, cuan yang diperoleh dari berjualan pakaian lokal tidak sebanding saat dirinya menjajakan pakaian bekas impor. Sebab, menurutnya pakaian tekstil dalam negeri masih kalah saing dengan pakaian jadi dari luar negeri.

"Jadi kalau dibilang membunuh UMKM enggak lah. Yang membunuh UMKM itu. yang 80% pakaian baru impor itu. Itu yang membunuh, bukan ini," imbuhnya sambil menunjuk barang dagangannya.

Regulasi akan diperbarui? Halaman selanjutnya.

Senada dengan Rivai, Rudi pedagang konveksi lokal di Pasar Tasik juga mengeluhkan hal yang sama. Impor pakaian jadilah yang menggerus industri konveksi lokal di dalam negeri.

"Kalau untuk pasar grosir secara langsung seperti kami dengan thrifting mungkin tidak terlalu begitu ya. Nah, ini kan pasar mayoritas kita juga pakaian wanita dan kita grosir gitu peruntukannya memang untuk pedagang-pedagang reseller. Mungkin cuma yang agak bisa berpengaruh itu mungkin barang-barang impor dari luar. Yang baru, yang kualitas dan produknya sama dengan produk lokal, cuma harganya murah. Nah, disitu kan kita susah untuk berkompetisi di pasar," ujar Rudi.

Sementara Regi pedagang Pasar Tasik lainnya mengaku kalau tindakan pemerintah dan aparat penegakan hukum tidak berdampak kepada konveksi lokal. Pasalnya pakaian bekas yang disita tidak membuat murah harga bahan baku tekstil turun.

"Enggak ada untungnya, iya, karena produk bahan baku kita tetap mahal. Nah kalau mereka kan berarti ada sebagian bisa masuk gitu. Kenapa itu bisa masuk? Sedangkan barang kita itu bahan-bahan kita yang impor-impor itu susah masuknya susah masuk? Justru itu yang menyusahkan produksi kita," ujar Regi.

Moga Simatupang, Direktur Jenderal PKTN Kemendag pun menanggapi berbagai keluhan para pedagang tekstil dari Pasar Senin dan Pasar Tasik tersebut. Terkait hal itu, ia akan mengevaluasi kebijakan impor di bidang tekstil. Selain itu, ia menyebut adanya impor pakaian jadi ke Indonesia karena kebutuhan stok tekstil yang kurang di pasar.

"Jadi dengan kejadian ini, akan kita evaluasi kembali terkait regulasi bahan baku, maupun kebijakan impor itu tentunya kita harus duduk dengan berbagai stakeholder karena kebijakan yang kita keluarkan itu tidak bisa kita keluarkan sendiri. Nanti apa pertimbangan dari kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Ekonomi dan UKM seperti itu baru kita rumuskan bersama-sama untuk kepentingan semua pihak," ujar Moga.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa razia pakaian bekas impor akan dihentikan hingga stok yang dimiliki pedagang habis. Bukan hanya menjaga nasib para pedagang, kebijakan sementara ini juga dilakukan sembari menunggu langkah selanjutnya terkait kebijakan baru yakni mengonversi para penjual yang sebelumnya berdagang pakaian bekas impor menjadi konveksi dalam negeri.


Hide Ads