Beralih ke IUPK, Freeport Cs Bisa Lebih Cepat Perpanjang Kontrak

Beralih ke IUPK, Freeport Cs Bisa Lebih Cepat Perpanjang Kontrak

Michael Agustinus - detikFinance
Sabtu, 21 Jan 2017 20:25 WIB
Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari
Jakarta - Pada 12 Januari 2017 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 (Permen ESDM 5/2017), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 (Permen ESDM 6/2017).

Kebijakan baru di sektor mineral dan batu bara (minerba) ini memungkinkan perusahaan-perusahaan tambang mendapatkan kepastian perpanjangan izin sejak 5 tahun sebelum berakhirnya izin.

PP 1/2017 pasal 72 ayat 1 menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi dapat diajukan kepada Menteri ESDM dalam jangka waktu 5 tahun sebelum berakhirnya IUPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka perusahaan-perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT/ sebelumnya bernama Newmont Nusa Tenggara) bisa lebih cepat memperoleh kepastian perpanjangan bila mau mengubah KK menjadi IUPK.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 (PP 77/2014), KK baru bisa diperpanjang 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak. Maka kalau kontrak Freeport tetap berstatus KK yang durasinya sampai 2021, perusahaan tambang raksasa itu baru bisa mendapatkan perpanjangan pada 2019. Sedangkan kalau berubah jadi IUPK, permohonan perpanjangan bisa diajukan sejak 2016.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, menjelaskan perpanjangan dapat diberikan 5 tahun sebelum izin berakhir agar investor bisa segera memperoleh kepastian, sehingga tidak ragu-ragu untuk menggelontorkan tambahan investasi.

Ia menjelaskan, bisnis pertambangan jangka panjang dengan investasi besar harus direncanakan sejak jauh-jauh hari. Misalnya untuk eksplorasi mencari cadangan mineral, butuh waktu bertahun-tahun dan modal yang besar.

Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tentu khawatir jika sudah mengeluarkan dana besar untuk eksplorasi, lalu ternyata tidak mendapat perpanjangan izin. Investasi yang sudah dikeluarkan tak kembali.

Jika belum ada kepastian perpanjangan kontrak sejak jauh-jauh hari, perusahaan tambang pemegang IUP atau IUPK akan ragu-ragu, menunda eksplorasi hingga ada jaminan perpanjangan dari pemerintah. Pemerintah berkesimpulan, waktu 2 tahun sebelum kontrak berakhir terlalu pendek.

"Eksplorasi pertambangan itu minimal butuh 5 tahun. Kalau 5 tahun sebelum kontrak berakhir tidak ada kepastian perpanjangan, ngapain eksplorasi? Perpanjangan bisa diberikan 5 tahun sebelum berakhir. Investasi besar keputusannya tidak cukup hanya 2 tahun. Dia butuh waktu ancang-ancang lebih panjang untuk pengembangan tambang yang besar," papar Bambang dalam diskusi di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Sabtu (21/1/2017).

Ia menyebut Freeport sebagai salah satu korporasi yang amat membutuhkan kepastian perpanjangan sejak jauh-jauh hari. "Freeport enggak mau kembangkan tambang bawah tanah dengan investasi US$ 15 miliar kalau tidak ada kepastian perpanjangan. Jadi ada waktu yang terbuang," tukasnya

"Intinya kita menggeser waktu perpanjangan itu untuk membuat waktu pertimbangan investasi ke depan jadi cukup," pungkasnya. (mca/hns)

Hide Ads