PT Freeport Indonesia sudah mengajukan surat permohonan perpanjangan operasi penambangan di Papua hingga 2041. Walaupun sebenarnya Kontrak Karya (KK) Freeport baru berakhir pada 2021, alias masih sekitar 5-6 tahun lagi.
Menurut pasal 112 B Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, Freeport hanya bisa mengajukan permohonan perpanjangan kontrak paling cepat 2 tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir.
Bila mengacu pada masa kontrak Freeport berakhir pada 2021, maka seharusnya paling cepat Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan operasi pada 2019. Tapi mengapa Freeport justru meminta perpanjangan kontrak saat ini? Ini alasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kontrak Karya memberikan izin operasi sampai 2041," kata Riza kepada detikFinance, Senin (23/11/2015).
Dalam Kontrak Karya, posisi antara Freeport dan Pemerintah sama rata. Freeport bisa saja tidak mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah di luar yang diatur dalam kontrak karya. Termasuk PP Nomor 77 Tahun 2014 yang mengharuskan Freeport baru bisa meminta perpanjangan kontrak paling cepat 2 tahun sebelum kontrak berakhir.
Apalagi, PP Nomor 77 Tahun 2014 ini, baru keluar 6 (enam) bulan sebelum pergantian pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alasan kedua, kata Riza, cadangan emas, tembaga, hingga perak di tambang terbuka (open pit) di Grasberg, akan habis pada 2017. Freeport dalam rencana kerjanya, akan menggelontorkan dana investasi sebanyak US$ 17,3 miliar. Dana tersebut digunakan sebanyak US$ 15 miliar untuk pengembangan tambang bawah tanah (underground), dan sisanya US$ 2,3 miliar untuk smelter.
"Tambang terbuka Grasberg kami selesai beroperasi 2017. Makanya kami perlu izin perpanjangan segera sehingga operasi tidak terhenti," ungkap Riza.
(rrd/hns)