MK Larang Swasta Jualan Listrik ke Masyarakat, Ini Kata PLN

MK Larang Swasta Jualan Listrik ke Masyarakat, Ini Kata PLN

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 15 Des 2016 15:05 WIB
Ilustrasi (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membatalkan 2 pasal dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yaitu Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, menjelaskan bahwa putusan MK itu menegaskan bahwa hanya PLN saja yang boleh menjual listrik secara langsung kepada masyarakat untuk kepentingan umum.

"Putusannya itu, PLN tidak boleh diprivatisasi, PLN memegang hak eksklusif untuk menjual listrik ke masyarakat. Konteksnya seperti itu menurut saya," kata Made saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, listrik harus dikuasai oleh negara melalui PLN agar harganya tidak dikendalikan oleh mekanisme pasar. Kalau diliberalisasi, harga listrik pasti jadi mahal dan tidak bisa 1 harga dari Sabang sampai Merauke.

"Harga jadi tinggi kalau diserahkan ke swasta. Jadi jangan ada yang ngomong PLN harus diprivatisasi lagi, pasti listrik jadi lebih mahal," tandasnya.

Sebagai implikasi dari putusan MK ini, maka badan usaha selain PLN yang menjual listrik di beberapa daerah, misalnya di Pelalawan, menjadi tak memiliki payung hukum.

"Pemda-pemda yang jual listrik langsung ke masyarakat, itu nggak boleh lagi," tutupnya.

Sebagai informasi, pasal-pasal dalam UU Ketenagalistrikan yang digugat Serikat Pekerja (SP) PLN karena dinilai mengurangi peran negara adalah Pasal 10 ayat 2, Pasal 11 ayat 1, Pasal 16 ayat 1, Pasal 33 ayat 1, Pasal 34 ayat 5, Pasal 56 ayat 2.

Dari pasal-pasal yang diuji itu, ada 2 yang akhirnya dibatalkan oleh MK karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1.

"Menyatakan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi salinan putusan MK sebagaimana dikutip detikFinance dari mahkamahkonstitusi.go.id

MK juga menyatakan, "Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Berikut bunyi Pasal yang dibatalkan MK:

Pasal 10

(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
rakyat meliputi jenis usaha:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan/ atau
d. penjualan tenaga listrik.

(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

Pasal 11

(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. (dna/dna)

Hide Ads