Lalu, apa alasan mereka ikut meminta pemerintah tak mengubah kontrak tersebut?
Salah seorang juru bicara yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Peduli Freeport, Arland Suruan berpendapat, PTFI merupakan perusahaan di Indonesia yang memperhatikan hak-hak dari masyarakat Papua. Sementara, jika pemerintah mengubah status kontrak dari KK menjadi IUPK, maka pemerintah bisa menjadi pemegang saham terbesar dari Freeport.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang kami merasa, melihat, hanya PTFI yang satu-satunya perusahaan di Indonesia dan satu-satunya yang ada di Papua, yang mau mengakui dan mengakomodir hak-hak orang asli Papua. BUMN pun tidak sama sekali. Pertanyaannya, siapa yang lebih nasionalis, perusahaan AS kah atau perusahaan nasional? No (perusahaan nasional)," kata Arland di kantor Kemenko Maritim, Kamis (9/3/2017).
"Kami sangat menghargai PTFI meski orang lebih takut dengan nama AS-nya, tapi perusahaan AS yang berani mempekerjakan masyarakat Papua dalam jumlah yang besar. Sehingga jujur saja kami bertanya-tanya saat teman-teman bertanya, apakah BUMN bisa melakukan yang lebih? Sorry kalau kami ragu," kata dia.
Berbeda dengan Arland, beberapa waktu lalu Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, mengatakan bahwa keberadaan Freeport kurang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Kesejahteraan masyarakat lokal kurang diperhatikan oleh Freeport.
Ia menilai selama 50 tahun Freeport beroperasi di Indonesia tidak ada pembangunan yang dilakukan di sana. Nantinya, bila Freeport setuju menerima IUPK dan melepas 51% sahamnya, Eltinus meminta pemerintah daerah (Pemda) Mimika sebagai daerah penghasil tambang diberi jatah saham.
Dengan adanya kepemilikan Pemda Mimika, Tambang Grasberg diyakini dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, merasakan manfaat keberadaan tambang emas dan tembaga.
Saat bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, Eltinus mengatakan bahwa Jonan telah setuju untuk memberikan sebagian saham yang didivestasikan oleh PTFI kepada Pemda Mimika.
"Kalau jadi IUPK divestasi 51%, kami harus memiliki beberapa persen dari situ. Kami sampaikan langsung ke Pak Menteri, Pak Menteri janji di dalam 51% ada sekian persen jadi pemilik hak ulayat," tuturnya. (mca/mca)