Dapat Tambahan Tugas Salurkan Premium, Ini Respons Pertamina

Dapat Tambahan Tugas Salurkan Premium, Ini Respons Pertamina

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 09 Apr 2018 16:20 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Dengan direvisinya Perpres ini, maka Pertamina diharapkan bisa menjaga pasokan BBM jenis Premium di seluruh Indonesia. Bagaimana respons Pertamina?

Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan perusahaan siap mengikuti keputusan yang diambil oleh pemerintah.

"Ya kami sih mengikuti saja ya (keputusan pemerintah merevisi Perpres 191)," katanya di Jakarta, Senin (9/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dirinya pun tak mau berbicara banyak. Pihaknya masih menunggu seperti apa revisi Perpres tersebut. Menurut dia saat ini masih terlalu awal untuk menentukan langkah Pertamina menyikapi Perpres tersebut.

"Kita tunggu saja. Kita ikuti saja aturan yang ada. Pokoknya intinya Pertamina ikuti keputusan pemerintah," jelasnya.

Sebelumnya Pertamina terus mendorong peralihan pengguna BBM dari subsidi alias Premium ke jenis BBM umum (JBU) alias Pertalite dan sejenisnya. Namun dengan direvisinya Perpres 191 malah membuatnya kontraproduktif. Pertamina mengaku taat saja kepada pemerintah.

"Itu kan juga atas arahan pemerintah. (Kenapa sekarang mewajibkan penyaluran Premium di Jamali), itu mesti ditanya ke pemerintah ya," tambahnya.

(eds/eds)

Hide Ads