Penugasan Pertamina dalam menyediakan Premium akan diberikan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang mewajibkan BBM Premium disalurkan di wilayah Jamali.
"Karena ini amanah UU Migas Nomor 22 tahun 2011 pasal 8. ayat 2 dan 4, di mana pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di seluruh NKRI, di mana dalam pengaturan dan pengawasannya dilaksanakan oleh BPH Migas," kata Fanshurullah Asa.
Sementara itu Dirjen Migas Djoko Siswanto mengatakan tambahan Premium ini untuk kebutuhan masyarakat. Dia juga memperkirakan bahwa revisi Perpres tersebut bisa diteken oleh Presiden Jokowi hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT