-
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa penambahan subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bisa dilakukan pada tahun ini.
Hal itu diungkapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani usai rapat kerja bersama Badang Anggaran (Banggar) DPR kemarin (11/7/2018).
Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM pun sudab menyepakati bahwa nominal subsidi Solar ini menjadi Rp 2.000 per liter dari yang sebelumnya Rp 500 per litet, sehingga ada penambahan Rp 1.500 per liter.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan tersebut sudah bisa diterapkan tahun ini, dan tanpa dilakukan APBN-Perubahan
"Bisa tahun ini (2018)," kata Askolani di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Dia menjelaskan, skema penambahan nominal subsidi solar itu pun bisa dilakukan dengan kebijakan yang dibuat Kementerian ESDM dan tidak perlu melalui APBN perubahan.
"Ya mekanisme biasa, seperti mekanisme biasanya, nanti disiapin pemerintah (Kementerian ESDM)," tambah dia.
Askolani mengatakan, kebijakan tersebut bisa diimplementasikan tahun ini dan tinggal menunggu kebijakan teknis yang dibuat Kementerian ESDM.
"Tunggu penetapan dari Menteri ESDM (Ignasius Jonan)," kata Askolani di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Pengumuman kenaikan nominal subsidi solar ini kemungkinan besar akan dilakukan langsung oleh Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) tersebut.
"Iya, kemungkinan iya (Menteri ESDM)," tambah dia.
Badan Anggaran (Banggar) dewan perwakilan rakyat (DPR) memberikan persetujuan kepada pemerintah tentang anggaran subsidi energi, penerimaan yang berasal dari PNBP lainnya, hingga defisit anggaran dan strategi pembiayaan untuk tahun 2019.
Hal itu diungkapkan oleh Pimpinan Rapat Banggar Said Abdullah di ruang rapat Banggar DPR, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
"Karena ada paripurna, apakah arah kebijakan penerimaan migas, subsidi BBM, defisit dan pembiayaan dapat disetujui," kata Said.
"Setuju," jawab para anggota Banggar DPR.
"Baik bapak ibu, arah kebijakan penerimaan migas, subsidi BBM, defisit pembiayaan dapat disetujui," tambah Said.
Meski sudah memberikan persetujuan, Said meminta kepada pemerintah untuk sungguh-sungguh menyampaikan semua kesepakatan dalam nota keuangan yang akan dibacakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 16 Agustus 2018.
"Saya minta pemerintah sungguh-sungguh dengan apa yang disampaikan, menjadi catatan penting, kami sungguh berharap akan dilihat pada nota keuangan 16 Agustus," jelas dia.
Banggar DPR bersama pemerintah telah memberikan persetujuan mengenai subsidi energi, asumsi dasar energi serta penerimaan sektor migas.
Untuk subsidi litsrik disepakati sebesar Rp Rp 53,96-Rp 58,90 triliun, sedangkan untuk subsidi BBM tetap diberikan pada Solar sebesar Rp 1.500-Rp 2.000 per liter. Untuk volume BBM bersubsidi sebesar 16-17,18 juta KL, terdiri dari minyak tanah 0,59-0,65 juta KL, lalu minyak solar 16,17-16,53 juta KL. Kemudian untuk volume elpiji 3 kg 6,825-6,978 juta ton.
Tidak hanya itu, empat jurus pemerintah dalam meningkatkan PNBP lainnya pun disetujui. Begitu juga dengan defisit anggaran di tahun depan sebesar 1,6-1,9%.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku usulan tambahan subsidi solar menjadi Rp 2.000 sudah sesuai pembahasan bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Direksi Pertamina.
"Kemarin keputusannya adalah kenaikan sebesar Rp 1.000 per liter menjadi Rp 2.000 per liter," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Tambahan subsidi solar dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, kondisi keuangan Pertamina sebagai BUMN juga menjadi perhatian dan tentunya agar APBN tetap sehat.
"Kita telah menghitung bersama dengan Pertamina, PLN, Menteri ESDM, dan Menteri BUMN mengenai policy yang menjaga tiga hal. Di satu sisi menjaga masyarakat, kedua kondisi perusahaan, ketiga agar APBN tetap sehat," tambah dia.