Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan tersebut sudah bisa diterapkan tahun ini, dan tanpa dilakukan APBN-Perubahan
"Bisa tahun ini (2018)," kata Askolani di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Dia menjelaskan, skema penambahan nominal subsidi solar itu pun bisa dilakukan dengan kebijakan yang dibuat Kementerian ESDM dan tidak perlu melalui APBN perubahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT