VP Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito menyampaikan surat yang beredar, yang dikaitkan dengan penjualan aset Pertamina, sebenarnya merupakan surat biasa. Hanya saja dibesar-besarkan.
"Ini kan seolah-olah dikesankan ada sesuatu yang besar. Padahal (surat) itu sangat biasa," katanya saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Deretan Aset yang Mau Dijual Pertamina |
Saksikan juga video 'Aturan Migas Dipangkas, Apa Saja?':
Dia menjelaskan maksud dari isi surat tersebut yang belakangan dikait-kaitkan dengan penjualan aset badan usaha milik negara (BUMN) migas tersebut.
"Detailnya surat itu adalah jawaban pemegang saham atas usulan dari Pertamina, sifatnya biasa. Memang aturannya demikian, di AD-ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) semua keputusan yang sifatnya strategis harus dapat persetujuan dari pemegang saham," jelasnya.
"Nah oleh sebab itu, kemarin kan BoD (board of director) mengusulkan dengan sepengetahuan komisaris kepada pemegang saham. Sudah dijawab dan sebetulnya nggak ada yang aneh di situ karena di situ izin prinsip," lanjutnya.
Izin prinsip yang telah ditandatangani oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pun tidak serta merta langsung dilaksanakan.
"Izin prinsip itu tidak serta merta dilaksanakan. Untuk melakukan kajian itu perlu izin prinsip. Izin prinsipnya memang harus lewat pemegang saham, dan surat itu sebenarnya juga bukan surat rahasia. Suratnya kan surat biasa, nggak ada yang aneh di dalam surat itu," tambahnya.
Lantas Apa yang Dilakukan Pertamina?
Adiatma menjelaskan, dalam surat dijelaskan yang diusulkan Pertamina adalah share down, dan spin off. Ia mengatakan industri migas membutuhkan pendanaan yang besar dan dibutuhkan dari pihak lain.
"Kan di situ ada share down, ada spin off. Jadi industri migas itu membutuhkan pendanaan yang sangat besar, itu satu. Kedua butuh share risiko. Di dalam industri migas untuk bekerja sama mencari migas itu hal yang biasa di dalam dunia minyak, karena apa, karena risikonya," jelasnya.
Dalam hal ini, Pertamina tetap memegang kendali atas aset yang dimilikinya. Misalnya, share down aset ke swasta hanya sebagian.
"Setiap mitra yang kita pilih kita tetap menjadi kendali, kendali maksudnya lebih dari 51% sahamnya masih dipegang kita," sebutnya.
Jadi yang dilepas hanya sebagai saham dari aset yang dimiliki Pertamina.
"Iya, saham kita. Jadi misalnya kita mau beli mobil nih, kan beli mobil misalnya bertiga, uang kita misalnya 100, kan kita bertiga jadi 30, 30 aja. Nah yang 70 bisa diinvestasikan di tempat lain," tambahnya.