Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengingatkan B20 memiliki sifat seperti sabun, sehingga pengguna B20 perlu mengganti filter sebelumnya memakainya.
"Cuma memang begitu B20 mau dipakai gantilah filter, bersihkan tangkinya, karena CPO sifatnya seperti sabun. Dia membersihkan tangki dan filter kalau kotor dia bersihkan kotorannya masuk ke mesinnya," ujar Darmin.
Darmin menambahkan dengan perluasan ini badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) wajib menyediakan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sebagai bahan baku B20. Kemudian, badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM) juga wajib mengolah dan menyalurkan B20.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sanksi itu bukan perbuatan kejam. Sanksi diberikan supaya BU BBN dan BU BBM tidak melanggar.
"Kalau CPO gagal dikirim perusahaan yang mengirim CPO-nya, denda. Dan dendanya Rp 6.000/liter. Ada yang mengatakan kejam benar ko besar itu. Bukan kejam supaya nggak ada yang melanggar," tutupnya. (fdl/fdl)