Pertamina Diminta Borong Minyak Lokal, Berapa yang Bisa Dihemat?

Pertamina Diminta Borong Minyak Lokal, Berapa yang Bisa Dihemat?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 17 Sep 2018 17:31 WIB
Foto: Selfie Miftahul Jannah
Jakarta - Kewajiban kontraktor untuk menawarkan minyak ke PT Pertamina akan mendorong penghematan sebanyak US$ 4 hingga US$ 5 per barel dibanding impor.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menerangkan, potensi minyak yang bisa dibeli Pertamina sebesar 225 ribu hingga 230 ribu barrels of oil per day (bopd). Minyak tersebut, nantinya diolah di dalam negeri.

"Potensi dari sisi entitlement kontraktor yang biasanya diekspor itu sekitar 225- 230 ribu barel per day. Ini adalah potensi yang akan dibeli oleh Pertamina, atau kilang lain di Indonesia untuk diolah di dalam negeri," ujarnya di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (17/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lanjut Arcandra, dari pembelian minyak dalam negeri tersebut maka ada penghematan sebanyak US$ 4-5 per barel. Penghematan itu salah satunya dari ongkos pengiriman.

"Dari 225 ribu tersebut, berapa kira-kira yang akan memperbaiki neraca kita? Kalau kita bayar, dia jual dengan dolar, kan kita bayar juga pakai dolar. Berapa cost seandainya kita impor BBM tersebut dari West Africa, itu cost of transport US$ 4-5 dolar per barel," ujarnya.


Mengutip laman ESDM, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Dalam Pasal 2 aturan ini menyatakan, PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.

"PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2.

Selanjutnya pada Pasal 3, dalam rangka pemenuhan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kontraktor atau afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi. (zlf/zlf)

Hide Ads