Adiatma mengatakan bahwa Pertamina sebagai badan usaha tak perlu mendapatkan izin dari pemerintah untuk bisa menaikkan harga jual. Sebab, jenis BBM ini tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Pertamina hanya perlu melapor dan menyampaikan ke pemerintah terkait keputusan ini.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Dasar hukumnya adalah itu Perpres 191 dan kemudian Perpres 43 Tahun 2018, untuk Pertamax itu badan usaha cukup melaporkan, menyampaikan ke pemerintah," katanya kepada detikFinance,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (Pertamax) kan barang yang bukan diatur, jadi bisa naik dan bisa turun," ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa langkah ini sepenuhnya merupakan keputusan badan usaha untuk dalam menghadapi kenaikan harga minyak mentah dunia.