Dikutip detikFinance dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 pasal 6, energi listrik dari PLTS atap akan dihitung berdasarkan nilai kWh dikalikan 65% saat diekspor ke sistem jaringan milik PLN.
"Energi listrik Pelanggan PLTS atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65%," bunyi aturan tersebut, Selasa (27/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"kWh ekspor sendiri adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi pelanggan PLTS atap ke sistem jaringan PT PLN yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor," terang aturan tersebut.
Lebih lanjut, perhitungan energi listrik dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih hantaran listrik nilai kWh impor dengan nilai kWh ekspor. Bila terdapat selisih jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari yang diimpor, angka tersebut akan diakumulasikan sebagai pengurangan tagihan listrik di bulan berikutnya.
Adapun, akumulasi selisih tersebut dilakukan paling lama tiga bulan dengan perhitungan tagihan listrik bulan Januari sampai Maret, April sampai Juni, Juli sampai September, atau Oktober sampai Desember.