Freeport Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi Pertengahan Desember 2018?

Freeport Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi Pertengahan Desember 2018?

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 06 Des 2018 11:20 WIB
Freeport Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi Pertengahan Desember 2018?
Menyusuri Tambang Bawah Tanah Raksasa Freeport Foto: Ardhi Suryadhi

Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan bahwa skema pengenaan pajak pada PT Freeport Indonesia (PTFI) bersifat tetap atau nailed down.

Hal itu juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) harus mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), agar dapat mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatimengatakan aturan pengenaan pajak itu sekarang sudah masuk dalam draft IUPK yang tengah difinalkan oleh Kementerian ESDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sesuai dengan pasal yang ada di dalam UU minerba kita akan melakukan sesuai dengan PP Nomor 32 sudah diatur apa apa yang sifatnya nailed downdan sudah ada di dalam draft IUPK sekarang yang akan diselesaikan oleh Pak Jonan," kata Sri Mulyani di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).

Hide Ads