Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan bahwa skema pengenaan pajak pada PT Freeport Indonesia (PTFI) bersifat tetap atau nailed down.
Hal itu juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) harus mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), agar dapat mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatimengatakan aturan pengenaan pajak itu sekarang sudah masuk dalam draft IUPK yang tengah difinalkan oleh Kementerian ESDM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT